Jakarta, Satu Indonesia – Pusat Penerangan TNI merespon informasi yang beredar di masyarakat soal perlintasan kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz yang tengah melintas dari Laut China Selatan menuju Selat Singapura, Selat Malaka.
Dalam keterangannya usai bertemu dengan Kapuspen Kejagung di Jakarta pada Sabtu (21/6/2025), Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa tersebut melanjutkan pelayarannya ke Samudera Hindia.
“Kapal tersebut berlayar di Selat Malaka dengan menggunakan Hak Lintas Transit. Sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982, kapal-kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa harus meminta izin kepada negara pantai, selama tetap mematuhi aturan pelayaran internasional dan tidak membahayakan keamanan wilayah yang dilintasi,” ujar Kapuspen TNI.

Ia menyebut l, TNI senantiasa memantau setiap aktivitas pelayaran asing di wilayah yurisdiksi nasional sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah laut Indonesia.
“Seluruh satuan TNI yang terkait tetap siaga dan melakukan koordinasi dalam rangka menjamin stabilitas dan kepentingan nasional di wilayah perairan strategis tersebut,” tandasnya.
Diketahui, kapal induk ini menggunakan dua reaktor air bertekanan A4W yang mendorong empat poros baling-baling dan dapat menghasilkan kecepatan maksimum lebih dari 30 knot (56 km/jam) dan daya maksimum sekitar 260.000 shp (190 MW).
Sebagai hasil dari penggunaan tenaga nuklir, kapal ini mampu beroperasi selama lebih dari 20 tahun tanpa pengisian bahan bakar dan diperkirakan memiliki masa kerja lebih dari 50 tahun.
Redaksi

