Samarinda, Satu Indonesia – Pemerintah Kota Samarinda merespons serius aspirasi puluhan karyawan Rumah Sakit H. Darjad Samarinda tentang hak-hak yang belum terpenuhi pasca rumah sakit tersebut berhenti beroperasi pada 7 Mei 2024 lalu.
Audiensi tersebut secara resmi berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota, Gedung Balaikota Samarinda bersama Wali Kota Samarinda Andi Harun pada Selasa (17/6/2025) pagi, yang turut dihadiri pejabat Dinas Ketenagakerjaan dan unsur terkait di lingkungan Pemkot Samarinda.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kota Samarinda Ade Maria Ulfah terlihat mendampingi para karyawan yang terdiri dari perawat dan tenaga medis lainnya.
Mereka mengungkapkan keluhan mereka terkait hak-hak ketenagakerjaan yang belum dipenuhi, seperti pesangon, uang pisah, BPJS, gaji, dan THR.
Mereka juga menyebut telah melaporkan persoalan ini ke staf Wakil Menteri dan mengadu ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda menjelaskan bahwa kewenangan terkait uang pesangon dan uang pisah berada di tangan pemerintah daerah. Sementara untuk BPJS, gaji, dan THR berada di bawah pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.
Wali Kota Samarinda pun menyampaikan keprihatinannya atas situasi yang dihadapi para tenaga kerja tersebut. Ia menegaskan pentingnya penyelesaian yang komprehensif dan terkoordinasi.
“Masalah ini tidak ringan. Perlu diselesaikan secara menyeluruh dan terstruktur. Kami akan berupaya semaksimal mungkin, sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah kota,” tegasnya.
Andi Harun juga memberikan semangat kepada para karyawan untuk terus memperjuangkan hak mereka.
“Berjuang sampai titik penghabisan, maju tak gentar,” katanya memberi semangat.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta memastikan tidak ada hak pekerja yang terabaikan.
Pemkot pun berjanji akan aktif mengawal proses penyelesaian bersama instansi terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Dengan keterlibatan Pemkot, kami berharap persoalan ini dapat segera tuntas agar hak-hak tenaga kerja terpenuhi sepenuhnya, pungkas Andi Harun.

