Balikpapan,Satu Indonesia – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang tersangka yang melakukan pengancaman dengan senjata tajam (Sajam).
Tersangka merupakan seorang pria berinisial GS (38) yang melakukan pengancaman dengan senjata tajam (Sajam) jenis badik terhadap seorang warga di kawasan Jalan Mayjend Sutoyo, Balikpapan Tengah pada Sabtu (25/5/2025) lalu.

Dalam keterangannya, Senin (2/6/2025), Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada malam hari yakni sekitar pukul 21.32 WITA.
“Kejadiannya pada Sabtu malam 25 Mei 2025, sekitar pukul 21.32 WITA,” ujar Kompol Beny Ariyanto.
Ia menjelaskan insiden bermula dari senggolan antara dua pengendara, yakni sepeda motor (R2) dan mobil (R4) yang berujung pada adu mulut di tengah jalan.
“Keributan itu menarik perhatian warga, salah satu warga kemudian berinisiatif untuk melerai,” tuturnya.
Namun ternyata pelaku yang mengendarai R4 justru tidak terima dan memaki warga yang menengahi, kemudian melakukan tindakan kekerasan dan pengancaman kepada korban.
Dalam hal ini, pelaku dilaporkan menendang korban dan sempat mengacungkan senjata tajam jenis badik ke arah warga yang mencoba menengahi pertikaian tersebut.
Mendapat laporan dari masyarakat, tim opsnal Jatanras Polresta Balikpapan segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat mengamankan pelaku.
GS diamankan tanpa perlawanan beberapa saat setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dalam kasus narkotika.
“Motif pelaku adalah karena merasa tersinggung dan sakit hati urusannya dicampuri oleh orang lain. Dia emosi karena merasa tidak suka diintervensi saat sedang berselisih,” lanjut Kompol Beny.
Barang bukti berupa satu bilah badik turut diamankan oleh petugas. Saat ini, GS telah ditahan di Mapolresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kompol Beny pun mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam di tempat umum.
“Kami tegaskan membawa senjata tajam tanpa izin di ruang publik adalah tindakan yang membahayakan dan dapat dikenakan sanksi hukum berat,” katanya.

