Minggu, Mei 3, 2026
No menu items!

Kuasa Hukum Terpidana Eks Hotel Tirta Balikpapan Desak Polda Kaltim Segera Periksa Terlapor

Balikpapan, Satu Indonesia – Efi Maryono, kuasa hukum terpidana Rohmad alias Rohmat Harsono yang menjadi korban kambing hitam dalam kasus tambang galian c ilegal dan kerusakan lingkungan di eks Hotel Tirta Balikpapan meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk bisa segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

Ketia tiga orang terlapor masing-masing yaitu HW selaku Komisaris, OBW selaku Direktur Utama, dan NA selaku Direktur Operasional yang dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim, dimana telah memulai penyelidikan dengan memanggil salah seorang saksi dari kasus terpidana Rohmat yang telah membuat laporan ke penyidik,” ujar Efi di Balikpapan, Jum’at (30/5/2025).

Ia menuturkan, dengan berjalannya proses laporan terpidana Rohmad ini, maka harapannya penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim akan kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para terlapor yakni HW selaku Komisaris, OBW selaku Direktur Utama, dan NA selaku Direktur Operasional.

Lebih lanjut dituturkannya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor yang diterima dari Polda Kaltim, maka Polda Kaltim menyatakan akan tetap melanjutkan laporan yang disampaikan tersebut.

“Dimana sebelumnya juga dilakukan pemeriksaan yang dilakulan penyidik terhadap pelapor Rohmad yang saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIA Balikpapan,” tambahnya.

Dirinya mengakui bahwa dalam kasus eks Hotel Tirta ini, pihaknya menemukan beberapa bukti baru yang terungkap di dalam fakta persidangan lalu, termasuk dalam amar putusan yang di sampaikan Majelis Hakim.

“Jadi sebenarnya bukti baru di persidangan inilah yang menjadi dasar kami untuk melaporkan para terlapor ke Polda Kaltim,” bebernya.

“Bukti baru ini juga kami lampirkan dalam laporkan ke penyidik, dimana bukan merupakan uang, namun berupa barang yang berbentuk pasir galian c ilegal sebanyak sebanyak 125 rit, atas permintaan terlapor OBW,” sambungnya.

Lebih jauh dirinya menjelaskan, pihaknya juga dalam waktu dekat akan menyampaikan bukti transaksi keuangan karena ditemukan adanya transaksi keuangan hasil galian C ilegal dari pelapor Rohmad ke terlapor NJ selaku Direktur Operasional.

“Uang hasil penjualan pasir galian c ilegal ini di serahkan kepada NJ, sebanyak dua hingga tiga kali dalam seminggu, dengan nominal Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per setoran,” tukasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap keadilan kepada penegak hukum lantaran kliennya Rohmad yang saat ini menjadi terpidana, hanya korban dari pekerjaan yang sebenarnya bukan tanggungjawabnya.

(MH/HL)

TERPOPULER

TERKINI