Yogjakarta, Satu Indonesia – Seorang mahasiswa Fakultas Hukum UGM Angkatan 2024, Argo Ericko Achfandi tewas usai menjadi korban laka lantas yang terjadi di Jalan Palagan, Sleman pada Sabtu (24/5/2025).
Pada Selasa (27/5/2025) siang, Polda DIY menetapkan pengemudi mobil, Christiano Tarigan, sebagai tersangka terkait kasus lakalantas tersebut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM Angkatan 2024,
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengungkapkan bahwa perkara ini kini telah naik ke tahap penyidikan. Upaya ini dilakukan usai olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang oleh Satlantas Polresta Sleman dengan asistensi dari Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda DIY.
“Kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan satu tersangka dari pengemudi BMW dengan inisial CPP yang juga statusnya masih mahasiswa dan kampusnya sama dengan korban,” kata Ihsan.
Ia menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Saat ini masih dalam proses pemanggilan dulu karena memang statusnya baru kita naikkan siang ini,” tukas Kabid Humas.
Redaksi

