Blora, Satu Indonesia – Sebuah sindikat pencurian motor (curanmor) di wilayah Blora yang acapkali meresahkan warga akhirnya berhasil diringkus oleh polres Blora.
Tiga tersangka pun berhasil diamankan, yakni KS (31) dan ACM (22) yang merupakan warga Desa Genjahan, Kecamatan Jiken, dan MAD (25), warga Desa Tulungagung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
Diketahui tersangka KS berperan sebagai pelaku pencurian. Sementara tersangka ACM dan MAD, berperan sebagai penadah hasil curian.

Dalam keterangannya, Senin (26/5/2025), Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan para tersangka telah mencuri 10 motor, di 10 TKP yang berbeda, tersebar di empat Kecamatan di Kabupaten Blora.
“Para tersangka sudah beraksi di 10 TKP, di empat kecamatan di Blora. Mereka beraksi selama 2 bulan, April sampai Mei 2025,” jelasnya.
Empat kecamatan tersebut ialah Kecamatan Blora, Kecamatan Jepon, Kecamatan Jiken, dan Kecamatan Cepu.
Adapun motif para pelaku melakukan pencurian karena dari pengakuan pelaku memiliki banyak utang.
“Motifnya, informasi dari keterangan tersangka mereka ini memiliki banyak utang. Jadi masalah ekonomi, masalah keuangan pribadi. Uang hasil penjualan motor curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas AKBP Wawan.
Adapun untuk barang bukti yang diamankan, yakni motor hasil curian, dan beberapa alat yang digunakan para tersangka untuk melakukan pencurian.
Lebih lanjut AKBP Wawan menegaskan tersangka KS, dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.
“Sementara untuk tersangka ACM dan MAS, selaku penadah kami jerat dengan pasal 480 KUHP, tentang penadahan,” jelasnya.
Masyarakat pun dihimbau untuk selalu mengunci setang kendaraan bermotornya guna mencegah aksi pencurian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila memarkirkan kendaraan, mohon untuk dikunci setang.”
“Terlebih syukur-syukur bisa ditambahkan kunci tambahan, kunci pengaman tambahan untuk menghindari aksi-aksi curanmor yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Blora,” paparnya.
