Jakarta, Satu Indonesia – Pemerintah diketahui telah memiliki rencana untuk memperluas Program Wajib Belajar menjadi 13 tahun. Sebagaimana diketahui, program wajib belajar bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia.
Program wajib belajar yang sudah kita kenal selama ini ialah Wajib Belajar 12 Tahun, yaitu selama 6 tahun di SD/MI dan 3 tahun di SMP/MTs, dan 3 tahun di SMA/SMK.
Program Wajib Belajar 13 tahun, akan menerapkan wajib belajar selama 13 tahun yang dimulai dari jenjang PAUD, di mana setiap anak wajib mengikuti pendidikan PAUD atau pendidikan prasekolah, lalu diikuti dengan 12 tahun di sekolah dasar dan menengah.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan bahwa program wajib belajar 13 tahun akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
“Saat ini, rata-rata lama sekolah di Indonesia baru mencapai 8, 9 tahun atau setara dengan kelas tiga SMP. Sementara itu, angka harapan lama sekolah sudah mencapai 13, 21 tahun,” kata Hetifah.
Hetifah menyampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas bersama sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta pemangku kepentingan bidang pendidikan anak usia dini (PAUD) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025) lalu.
“Jadi, ada kesenjangan yang perlu kita upayakan untuk dipersempit. Kami di Komisi X DPR RI mendorong penerapan wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari jenjang PAUD, di mana setiap anak wajib mengikuti pendidikan PAUD,” lanjutnya.
Dalam forum tersebut, ia juga menjelaskan bahwa Panja RUU Sisdiknas menerima berbagai masukan, diantaranya perlunya pengelolaan PAUD yang lebih terstruktur.
Beberapa poin yang diusulkan meliputi sistem perizinan tunggal untuk multilayanan PAUD, penguatan kualifikasi, perlindungan, dan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan (GTK), perluasan akses di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Berikutnya, kelompok marginal serta anak berkebutuhan khusus (ABK), penerapan standar mutu layanan, optimalisasi peran dan komitmen pemerintah daerah dalam hal penganggaran dan perizinan serta penghapusan dikotomi antara PAUD formal dan nonformal.
Masukan dari pemangku kepentingan PAUD dinilai penting karena penyelenggaraan PAUD di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan seperti dominasi lembaga PAUD swasta hingga 97 persen, kualitas layanan yang belum merata, sistem perizinan yang belum fleksibel, dan rendahnya kualifikasi dan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Diharapkan RUU Sisdiknas ini dapat menjadi jembatan agar PAUD menjadi bagian dari pendidikan formal yang strategis, dengan dukungan anggaran dan tata kelola yang memadai demi pemerataan dan peningkatan layanan PAUD di seluruh Indonesia,” tukasnya.

