Kamis, April 16, 2026
No menu items!

RDP PHK 13 Pekerja BWS, Serikat Pekerja: Kami Mengacu pada PKB yang lama

Paser, Satu Indonesia – Komisi II DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Serikat Pekerja Sejahtera Paser dan manajemen PT. Buana Wira Subur Sakti (BWS) pada Selasa (22/4/2025).

RDP yang digelar di ruang Rapat Bapekat Kantor DPRD Paser ini membahas perselisihan ketenagakerjaan terkait belum dibayarkannya pesangon terhadap 13 orang karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sebelumnya, mediasi telah dilakukan dua kali oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Paser. Disnaker pun telah mengeluarkan anjuran resmi agar PT. BWS membayar pesangon sesuai ketentuan, namun demikian pihak perusahaan masih tetap menolak tuntutan tersebut.

Dalam rapat tersebut, Perwakilan Serikat Pekerja Sejahtera Paser menegaskan bahwa tuntutan mereka berlandaskan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang lama, yang menyebutkan bahwa pesangon harus dibayarkan dua kali lipat dari ketentuan umum.

“Kami berpegang pada PKB yang berlaku saat PHK dilakukan. Hak kami jelas diatur di sana dan itu yang kami perjuangkan,” ujar salah satu perwakilan serikat.

Namun akhirnya tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. PT. BWS menerima aspirasi yang diajukan Serikat Pekerja dan bersedia menyelesaikan hak pesangon terhadap 13 karyawan sesuai masa kerja masing-masing.

Ketua Komisi II DPRD Paser, Syukran Amin saat memimpin rapat yang turut dihadiri anggota H.M. Nasir, Acong Aspiyek, dan Nurhayati membacakan tiga poin penting kesepakatan dalam rapat tersebut.

Pertama, PT. BWS menerima dan menyetujui untuk membayar pesangon PHK 13 orang karyawan sesuai kesepakatan bersama. Kedua, pembayaran pesangon akan diselesaikan selambat-lambatnya dua hari setelah berita acara ini diterbitkan. Ketiga, 13 karyawan yang sebelumnya di-PHK akan dipekerjakan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal perusahaan.

“Kami mengapresiasi tercapainya kesepakatan antara Serikat Pekerja dan PT. BWS. Harapan kami, seluruh poin yang telah disepakati dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga hubungan industrial yang harmonis,” ujarnya.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI