Selasa, Januari 20, 2026
No menu items!

Beli Rumah Lebih Mudah Karena Pemprov Kaltim Tanggung Biaya Admin, Ini Syaratnya!

Samarinda, Satu Indonesia – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan 1.000 unit hunian Masyarakat Berpenghasilan Rendah akan menerima bantuan biaya administrasi kepemilikan rumah pada tahap awal program yang dijadwalkan mulai Mei.

Dalam keterangannya, Senin (21/4/2025), Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari program Gratis Pol.

“Langkah ini merupakan bagian dari program Gratis Pol yang bertujuan meringankan beban biaya awal bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk mengurangi beban biaya administrasi yang meliputi provisi bank dan biaya notaris dalam proses kepemilikan rumah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda | Tangkapan Layar/HO

“Biasanya, dalam proses transaksi kepemilikan rumah, masyarakat dibebani berbagai biaya administrasi. Melalui program ini, Pemprov Kaltim hadir untuk menanggung biaya tersebut, dengan maksimal bantuan mencapai Rp 10 juta per unit rumah,” ujar Firnanda lagi.

Ia menambahkan, total biaya yang dialokasikan untuk tahap awal program ini diperkirakan mencapai hampir Rp10 miliar, ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim.

Pemprov Kaltim akan menanggung berbagai biaya administrasi yang umumnya menjadi beban pembeli rumah, seperti biaya notaris, biaya provisi bank, dan biaya administrasi lainnya. Dalam pelaksanaan program ini, akan melibatkan pihak perbankan. Calon penerima bantuan harus memenuhi persyaratan kelayakan untuk melakukan akad kredit dengan bank.

“Jadi, sepanjang calon penerima bantuan itu sudah dinyatakan layak oleh pihak perbankan untuk mengambil kredit rumah, maka biaya administrasinya akan kita tanggung,” tegasnya.

Firnanda menjelaskan kriteria penerima bantuan bahwa program ini diperuntukkan bagi MBR dengan batasan penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan bagi yang sudah menikah, dan Rp7 juta per bulan bagi yang belum menikah.

Selain itu, calon penerima belum memiliki rumah dan dinyatakan layak oleh bank dalam hal kemampuan finansial untuk melunasi cicilan rumah di kemudian hari.

“Ketentuan lainnya adalah calon penerima bantuan belum memiliki rumah dan memiliki kemampuan untuk melunasi biaya rumah tersebut berdasarkan penilaian dari pihak perbankan,” demikian Firnanda.

Program bantuan biaya administrasi kepemilikan rumah ini dapat mengurangi beban MBR di Kaltim untuk mewujudkan impian memiliki hunian yang layak tanpa biaya awal dalam administrasi kepemilikan.

TERPOPULER

TERKINI

Detik-Detik Evakuasi Dramatis Tiga Pemancing Terjebak di Sungai Cipamingkis

https://youtube.com/shorts/I4WGGTn1n3c?si=RwQsQTQN-BHxswrUBogor, Satu Indonesia – Tiga pemancing terjebak di Sungai Cipamingkis, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Sabtu (17/01/2026) setelah arus mendadak deras. Mereka tak bisa kembali...