Minggu, April 20, 2025
No menu items!

Warga Keluhkan Jalur Crossing Batu Bara dengan Truk HD di Kutim

Sangatta, Satu Indonesia – Masyarakat mengadukan keberadaan jalur crossing batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sangatta.

Menindaklanjuti aduan ini, DPRD Kaltim melalui Komisi III melakukan peninjauan lapangan pada Kamis (17/4/2025).

Dengan dilakukan kunjungan, keluhan masyarakat soal penyalahgunaan jalan umum sebagai jalur hauling di wilayah tersebut dapat dilihat kebenarannya.

Saat tiba di lokasi, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh membenarkan hal tersebut. Menurutnya dari laporan dari masyarakat, mereka merasa terganggu dengan adanya lalu lintas kendaraan tambang yang menggunakan jalan umum sebagai crossing jalur hauling.

“Jadi, kami berharap perusahaan-perusahaan yang menggunakan jalan umum sebagai crossing bertanggung jawab,” tegasnya.

Salah satunya, sebut dia, yaitu perusahaan tambang milik PT. Kaltim Prima Coal (KPC) yang menggunakan jalan umum sebagai crossing jalan hauling yang berlokasi Jalan Poros Sangatta-Bengalon di Kabupaten Kutim.

Minimal, lanjut ditegaskanya, perusahaan tambang ini membuat jembatan flyover atau underpass, sehingga lalulintas tambang tidak mengganggu jalan umum.

“Saya kira ini tidak sulit bagi perusahaan yang sudah beroperasi puluhan tahun di Kutim. Tidak hanya KPC, perusahaan lain seperti PT Indexim Coalindo, juga kami minta melakukan hal yang sama, membuat jembatan atau jalan alternatif sebagai crossing,” tambahnya.

Untuk itu, sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Komisi III juga meminta pihak perusahaan untuk lebih memperhatikan kepentingan-kepentingan terhadap fasilitas umum.

Tak hanya itu, sambung Abdulloh, hal lain yang menjadi tanggung jawab perusahaan pertambangan juga turut menjadi sorotan. Diantaranya, soal reklamasi hingga CSR.

“Apakah ini sudah dilaksanakan, termasuk dalam melaksanakan kegiatan pertambangan oleh KPC maupun Indexim Coalindo, untuk dapat memperhatikan reklamasi pasca tambang dan kuota produksi yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kaltim,” tukas Mantan Ketua DPRD Balikpapan ini.
.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Arfan mengungkapkan bahwa masyarakat banyak yang telah menyampaikan protes terhadap dirinya terkait kondisi jalan umum yang digunakan sebagai jalur crossing batu bara.

“Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutim, Bontang dan Berau, saya banyak menerima aduan dari masyarakat. Misalnya, masyarakat protes terhadap KPC mempergunakan jalan nasional dan jalan provinsi sebagai perlintasan jalan hauling. Karenanya, kita di DPRD Kaltim berharap perusahaan buat crossing sendiri atau jembatan agar tidak mengganggu aktivitas jalan umum,” tegasnya.

Pasalnya, lanjut Arfan, kondisi ini sangat membahayakan masyarakat pengguna jalan umum.

“Karena kendaraan tambang yang menggunakan jalan umum sebagai jalur lintas tergolong kendaraan berat seperti Truk HD (Heavy Duty) tambang,” sambung dia.

Lebih lanjut ditegaskannya, kalau kendaraan besar tambang seperti Truk HD lewat, masyarakat terpaksa berhenti dan menunggu hingga mereka lewat.

“Tentu, selain membahayakan masyarakat yang lewat, kondisi ini juga dapat menimbulkan kerusakan terhadap kondisi jalan yang dibangun menggunakan APBD maupun APBN,” tandasnya.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI