Lombok, Satu Indonesia – Terdakwa kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) I Wayan Agus Suwartama atau Agus Buntung menikah dengan seorang perempuan belum lama ini di Lombok.
Sosok mempelai wanita diketahui itu diketahui bernama Ni Luh Nopianti. Pernikahan Agus dihadiri kakak kandung Agus dan ibu kandungnya.
Soal kebenaran pernikahan Agus dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Ainuddin pada Minggu (1/3/4/2025), “Pernikahan sudah dilaksanakan sebelum ada kasus, tapi karena (Agus) dilanda musibah tidak bisa hadir, sudah ada kesepakatan di internal keluarga kemudian (pernikahan) dijalankan secara adat,” ungkapnya, dilansir dari Viva, Selasa (15/4/2025).
Ada hal yang unik dari pernikahan ini, lantaran saat ini menjadi tahanan di Rutan, Agus tidak dapat menghadiri proses pernikahan. Sehingga kehadirannya diwakilkan dengan sebuah keris dibungkus kain putih.
“Prosesi (pernikahan) ini dikenal sebagai Widiwidana, sebuah upacara penyatuan dua keluarga yang diakui oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI),” ujarnya.
Ternyata Keris dianggap sebagai simbol laki-laki dalam tradisi pernikahan adat umat Hindu. Sehingga secara adat pernikahan tersebut adalah sah.
Lanjut Ainuddin menjelaskan, sebelum upacara inti, keluarga mempelai pria beserta tokoh adat (Pinandita atau Pemangku) mendatangi keluarga Ni Luh Nopianti untuk melakukan Mepamit, yaitu prosesi meminta izin secara adat agar mempelai wanita dibawa ke keluarga mempelai pria.
Meski tidak dapat hadir secara fisik, kehadirannya diwakili oleh keris sebagai simbol kehormatan, kekuatan, dan kesetiaan laki-laki Bali.
“Keris tersebut dibungkus dengan kain putih dan diarak layaknya representasi sang mempelai,” terangnya.
Diketahui, Agus saat ini tengah menjalani sidang. Pekan depan sidang masih akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Sekitar lima kali sidang lagi dilakukan hingga sampai pada putusan hakim.
Dirinya didakwa melanggar Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Redaksi

