Jumat, Juni 5, 2026
No menu items!

KY Turunkan Tim dalami Kasus Suap Perkara Ekspor CPO di PN Jakpus

Jakarta, Satu Indonesia – Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa KY merespon kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam keterangan resminya pada Selasa (15/4/2024), Fajar prihatin dan menyayangkan peristiwa itu. Untuk itu, pihaknya akan mengambil inisiatif, yaitu dengan segera menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH.

“Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini. Pada prinsipnya, KY akan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim,” jelas Mukti Fajar.

Lanjut Mukti Fajar, KY siap berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejagung untuk pendalaman kasus ini, apabila diperlukan.

Ia juga meminta semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berinisial MAN sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

MAN yang saat itu diketahui masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar.

Kejagung juga telah menetapkan tiga hakim, yaitu DJU, ASB, dan AM. Ketiga tersangka merupakan majelis hakim kasus tersebut. Mereka diduga menerima suap melalui tersangka MAN.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI