Paser, Satu Indonesia – Unit Jatanras Polres Paser berhasil mengungkap sindikat terduga penggelapan kendaraan di wilayah Kabupaten Paser.
Modus penggelapan tersebut sewa rental mobil untuk melaksanakan pengobatan di wilayah Jaro, Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel). Namun setelah lebih sepekan unit kendaraan belum juga dikembalikan.
Pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan warga Kecamatan Tanah Grogot MU (57) dan S (69). Keduanya merupakan pemilik usaha Rental Mobil dan Motor.
Keduanya lantas melaporkan SI (43), WN (32), YRP (34), FI (42), SY (62), JM (40) dan SM (42) pada pihak kepolisian lantaran menyewa mobil dan motor, namun hingga akhir masa sewa tidak dapat dihubungi.
Dalam keterangannya pada Minggu (13/4/2025), Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasatreskrim Polres Paser AKP Agus Setiawan mengungkapkan bahwa mulanya SI menyewa motor pada Pelapor dengan perjanjian sewa Rp. 100.000,00- untuk satu hari,. Kemudian diperpanjang hingga satu minggu, Namun pada saat masa perjanjian sewa berakhir SI tidak bisa dihubungi.
“Awalnya mereka menyewa motor, namun sampai masa perjanjian sewa kendaramnya tidak dikembalikan,” ujar Kasat Reskrim.
SI lalu berdamai dengan WN juga melakukan sewa satu unit kendaraan roda empat dengan alasan keperluan berobat di wilayah Jaro, Tabalong, Kalimantan Selatan. Meskipun diawal sudah melunasi biaya sewa bahkan menambah biaya sewa akan diperpanjang. Namun hingga masa perjanjian sewa berakhir SI dan WN tidak dapat dihubungi oleh pemilik usaha rental.
“Setelah menyewa motor, SI dan WN kembali menyewa mobil, diawal mereka sudah melunasi biaya sewa dan sempat meminta untuk perpanjang masa sewa selama satu minggu, setelah satu minggu keduanya sudah tidak bisa dihubungi lagi,” jelasnya.
Atas laporan tersebut, unit Jatanras Satreskrim Polres Paser bergerak dan melakukan penyelidikan. Pada kamis (10/4/2025). Kemudian Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser mendapatkan informasi bahwa WN berada di Kecamatan Paser Belengkong. Kemudian sekira pukul 19.00 WITA unit Jatanras Satreskrim Polres Paser melakukan penangkapan terhadap WN.
“Setelah kami amankan YRP juga ternyata sudah menggadaikan mobil tersebut pada JM, sehingga dalam pengungkapan ini terdapat tujuh orang yang telah ditetapkam sebagi tersangka dengan peranan masing-masing,” tukasnya.
Saat ini ketujuh tersangka telah diamankan di mako Polres Paser. Beserta barang bukti berupa, Satu Lembar BPKB Sepeda Satu Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter MX warna Hitam dengan Nopol KT 3391 EG beserta BPKB DAN STNK, Unit Mobil Merk Toyota Avanza warna Hitam dengan Nopol KT 1874 KP, beserta Surat Keterangan dari Leasing PT. BFI Finance dan Satu Lembar STNK Mobil tersebut.
“Terdapat kerugian materil yang dialami oleh pelaku usaha rental kendaraan, yakni Sepeda Motor Rp. 8.000.000,00- dan Mobil Avanza Rp. 80.000.000,00-,” pungkasnya.
Redaksi