Selasa, April 21, 2026
No menu items!

Audit Parkir Rampung, Dishub Samarinda Temukan Rekening Pribadi Penampung Uang Parkir

Samarinda, Satu Indonesia – Proses pemeriksaan pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda yang dilakukan Inspektorat telah rampung.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengonfirmasi bahwa laporan hasil audit tersebut telah sampai ke meja kerjanya sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri.

Meski hasil rinci belum diumumkan, temuan awal mengindikasikan adanya pelanggaran hukum, termasuk praktik penampungan dana parkir ke rekening pribadi yang dilakukan oleh oknum juru parkir maupun pegawai Dishub.

Dalam keterangannya Rabu (10/4/2025) lalu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan bahwa dirinya telah menerima laporan hasil audit tersebut sekitar sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan dalam investigasi kasus parkir tersebut memang ditemukan beberapa temuan yang melanggar hukum.

“Sudah dilaporkan kepada saya bahwa dalam investigasi kasus parkir ditemukan beberapa temuan. Pertama, ada oknum, apakah itu pegawai atau jukir, yang secara sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum,” ucapnya.

Untuk diketahui, audit ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Andi Harun pada Januari 2025 lalu. Sidak tersebut mengungkap ketidakefektifan sistem pembagian hasil parkir serta potensi kebocoran dalam penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satu temuan yang mencuat adalah praktik penampungan uang parkir ke dalam rekening pribadi oknum tertentu.

“Contoh, ada oknum yang secara sadar dan sengaja membuat rekening sendiri sehingga terjadi penampungan uang parkir di rekening tersebut,” jelas Andi Harun.

Lebih lanjut Wali Kota Samarinda mengatakan bahwa tindakan itu bertentangan dengan prosedur dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Pemkot Samarinda akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum dan disiplin. Oknum yang terbukti bersalah diwajibkan mengembalikan seluruh dana yang bukan menjadi haknya.

Saat ini, seluruh temuan tengah dikaji lebih lanjut oleh Sekretaris Daerah (Sekda) bersama Tim Penilai dan Pengawasan Disiplin (TP2D), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Sanksi akan ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran, bisa berupa penurunan pangkat hingga pemutusan hubungan kerja, terutama bagi juru parkir yang terlibat,” tegasnya.

Setelah selesai, maka akan diumumkan secara resmi jumlah kerugian serta nama-nama yang terlibat, setelah proses evaluasi rampung.

“Setelah seluruh rekomendasi dari Inspektorat diuji secara menyeluruh, baru nanti akan diumumkan,” tukasnya.

TERPOPULER

TERKINI