Maros, Satu Indonesia – Seorang wanita paruh baya bernama Petta Bau (56) di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya dipolisikan pada Senin (31/3/2025).
Diketahui Petta Bau yang merupakan kelahiran tahun 1969 ini merupakan seorang pimpinan aliran sesat Pangissengang Tarekat Ana’ Loloa, di Maros, Sulsel.
Penjemputan paksa Petta Bau disertai dengan penangkapan empat orang pengikutnya dengan beberapa barang bukti yaitu sejumlah senjata tajam berupa keris dan aksesoris yang dianggap benda pusaka.
Dalam keterangannya, Senin (31/3/2025), Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu menjelaskan bahwa penangkapan ini berlangsung di salah satu rumah milik warga setempat.
“Kami menjemput Petta Bau alias Petta Bunga yang merupakan pendiri dari Tarekat Ana Loloa diamankan di salah satu rumah milik warga setempat,” ucap Iptu Aditya, dikutip Senin (31/3/2025).
Kasus itu berawal dari keresahan warga sekitar atas aktivitas penyebaran Tarekat Ana’ Loloa, yang kemudian dinyatakan sesat oleh fatwa MUI Kabupaten Maros.
Tarekat Ana’ Loloa menambahkan rukun Islam menjadi 11 dan pengikutnya wajib membeli benda pusaka sebagai syarat masuk surga.
Tak hanya itu, para pengikut aliran tersebut yang berada di Dusun Bonto-bonto, Maros itu mewajibkan pengikutnya untuk menunaikan ibadah haji tidak ke Mekkah, namun di puncak Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Gowa.
Para pengikut dilarang membangun rumah dengan alasan uang yang digunakan untuk membeli pusaka sebagai bekal di akhirat.
“Para pengikutnya dilarang bangun rumah, karena alasannya mau kiamat dan uangnya untuk dibeli pusaka,” lanjutnya.
Selama ini diketahui Petta Bau sang pendiri sekaligus pemimpin aliran sesat Pangissengang Tarekat Ana’ Loloa ini tinggal di Dusun Bonto-bonto Desa Bontosomba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Aliran sesat Pangisenganna Tarekat Anak Loloa ini sudah disebarkan sejak 2024 lalu dan memiliki 27 pengikut.

