Kamis, April 17, 2025
No menu items!

Sejumlah Karyawan di Samarinda Nekat Curi Alat Berat Gegara Merasa Haknya belum Dibayar

Samarinda, Satu Indonesia – Polsek Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap kasus pencurian alat berat pada Sabtu (28/3/2025).

Atas kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan 4 orang pelaku dan 1 orang pelaku penadah hasil curian dengan kerugian lebih dari 1 milyar rupiah.

Dalam keterangan persnya, Kapolsek Palaran, AKP Iswanto mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencurian alat berat yang terjadi di wilayah hukumnya tepatnya di sekitar Kelurahan Bukuan, barang bukti berupa 1 unit mobil Strada dan sisa potongan alat berat juga disita.

“Alhamdulillah ke 4 pelaku dan penadah serta barang bukti telah berhasil di amankan,pelaku juga sudah mengakui perbuatannya yaitu mencuri alat berat di perusahaan tempat mereka bekerja” ungkap Kapolsek.

Adapun ke Lima pelaku yang di amankan diantaranya AA(37) warga Bantuas selaku penadah hasil curian, sedangkan pelaku pencurian AW (38) warga Kelurahan Rawamakmur Kecamatan Palaran .

Lalu, YH (30) warga Kecamatan Lingang Bigung, kemudian IML (31) warga Kelurahan Merancang dan AD (22) warga teluk Bayur Berau.

Kasus ini ditindaklanjuti, “Berdasarkan laporan polisi yang kami terima pada tanggal 23 Maret 2025 nomor LP/B/12/III//POLSEK PALARAN/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALTIM, dimana kejadian tersebut terjadi pada tanggal 17 Maret 2025,” tambahnya.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan kejadian ini terjadi lantaran pelaku sebagai karyawan perusahaan swasta ini merasa belum terbayarkan haknya sebagai karyawan.

Kemudian, sambungnya, keempat pelaku secara bersama-sama melepas mesin DT roda 10 dan mesin excavator kemudian diangkut menggunakan mobil double cabin sarana perusahaan dan menjualnya ke salah satu penumpukan besi tua milik AA di wilayah Kelurahan Bantuas dengan harga Rp.20.000.000.

Akibat perbuatan tersebut pelapor merasa di rugikan dan mengalami kerugian akibat dari pencurian sekitar Rp 1 milyar rupiah.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 55 Jo 56 dengan ancaman hukumnya lebih dari 7 tahun dan 5 tahun lebih untuk penadah. Saat ini kelima pelaku sudah dilakukan penahanan dan juga sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pencurian tersebut.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Tanaman Hias Termahal di Indonesia, Berani Beli?

Samarinda, Satu Indonesia – Tanaman hias telah menjadi hobi yang populer, dan beberapa orang bersedia membayar mahal untuk tanaman yang langka, berkualitas dan nilai...