Samarinda, Satu Indonesia – Ratusan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Kota Samarinda pada Kamis (21/3/2025).
Aksi para mahasiswa di kawasan Karang Paci menyuarakan penolakan terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang dinilai berpotensi mengancam supremasi sipil dan tatanan demokrasi di Indonesia.
Menurut mereka, fedung DPRD sebagai simbol menyampaikan aspirasi lantaran representasi wakil rakyat di Benua Etam julukan Kalimantan Timur.
Melalui aksi ini, mereka berharap suara penolakan dari berbagai daerah khususnya dari Kaltim bisa ikut mendorong evaluasi terhadap undang-undang yang telah disahkan DPR RI pada 20 Maret 2025 lalu, padahal diketahui di seputaran kawasan gedung DPR RI tengah berlangsung aksi penolakan.
Saat aksi tersebut, Presiden BEM Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Fathur Rahman, menegaskan bahwa aksi me ygreka merupakan gabungan dari dari berbagai universitas dan perguruan tinggi yang ada di Samarinda yang peduli terhadap isi revisi Undang-Undang TNI.
“Revisi UU TNI berpotensi mengancam supremasi sipil dan demokrasi karena memberikan ruang lebih besar bagi keterlibatan TNI dalam ranah sipil,” tegasnya.
Pengesahan RUU TNI, dinilainya, berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI dalam bentuk baru.
“Para mahasiswa menolak segala bentuk penempatan personel TNI aktif di jabatan sipil di luar Kementerian Pertahanan,” tambahnya menimpali.

Untuk itu, mereka mendesak pemerintah segera menarik personel TNI aktif dari jabatan di luar institusi pertahanan.
“Aksi ini merupakan bentuk kepedulian rakyat terhadap masa depan demokrasi di Indonesia,” lanjutnya lagi menegaskan.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga melakukan simbolisasi dengan menaburkan bunga di depan gerbang DPRD Kaltim sebagai bentuk duka atas matinya demokrasi.
Disamping itu, mereka sempat melakukan aksi bakar ban persis di depan pintu gerbang gedung DPRD Kaltim. Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan “Kaltim Tolak RUU TNI” sebagai bentuk penegasan sikap.
“Kita di sini untuk mereka yang tertindas. Hak-hak sipil diambil alih oleh RUU TNI tersebut, diambil oleh militer-militer itu,” tandasnya.
Aksi massa di Bandung berujung pembakaran kantor Hana Bank
Aksi serupa sejumlah mahasiswa juga berlangsung di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung pada Jum’at (21/3/2025).
Aksi massa mulai bergerak sejak pukul 16.00 WIB. Massa aksi tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) se-Jawa Barat. Massa sempat melempar botol, petasan, bakar ban, hingga menyalakan flare.

Namun, aksi ini akhirnya berujung pada kasus perusakan dan pembakaran kantor Hana Bank di Jalan Ir. H. Juanda (Dago), Kota Bandung.
Penjelasan Ketua DPR Soal RUU TNI
Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) menegaskan bahwa Perubahan Undang-Undang No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR tidak akan mengubah prinsip dasar mengenai kedudukan TNI sebagai militer negara Indonesia.
Dalam keterangan pers usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/3/2025), Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Prajurit TNI tetap tidak boleh berpolitik dan berbisnis.
“TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah,” kata Puan, dikutip Sabtu (22/3/2025).
Puan kembali menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI yang baru disahkan ini berfokus pada tiga pasal utama, yakni Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Pasal 47 yang memperluas ruang lingkup jabatan TNI aktif di kementerian dan lembaga dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga, serta mengenai masa bakti atau usia pensiun prajurit yang dimaksudkan untuk mencapai keadilan bagi abdi pertahanan negara.
“Kami ingin memastikan bahwa TNI hanya ditempatkan pada bidang yang memang relevan dan dibutuhkan untuk negara,” tambah cucu Bung Karno ini.
“Kalau di luar dari pasal 47 bahwa hanya ada 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki TNI aktif, maka TNI aktif itu harus mundur atau pensiun dini,” lanjut Puan.
Redaksi

