Sabtu, Juni 13, 2026
No menu items!

Digugat ke MK, Pasal Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri Di-uji Materil

Jakarta, Satu Indonesia – Undang-undang Kepolisian diajukan uji materil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Rabu (19/3/2025).

Latar belakang para pemohon mengajukan uji materil tersebut dipicu oleh peristiwa-peristiwa terbaru yang kerap melibatkan aparat kepolisian,

Para pemohon yang berlatarbelakang konsultan hukum ini menguji ketentuan Pasal 11 ayat (2) beserta penjelasannya ke MK.

Dimana, “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya,” tulis Undang-undang Polri.

Sementara itu, menurut penjelasan pasal UU disebutkan “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat,”

Menurut Para Pemohon, Pasal 11 ayat (2) beserta penjelasannya dalam UU Kepolisian Negara RI dapat berpotensi melemahkan tanggung jawab Kapolri sebagai pemimpin institusi Polri.

Padahal, lanjut Pemohon, jabatan Kapolri sangat strategis dan berpengaruh besar terhadap pencapaian tujuan negara.

“Yakni melindungi segenap bangsa Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum,” ungkap para Pemohon, dilihat dari Instagram Mahkamah Konstitusi, dikutip Kamis (20/3/2025).

Sementara dalam komentar, netizen turut menyampaikan penilaiannya.

Menurut akun @renddz memberikan support kepada pemohon, “Dia yg terbaik untuk kalian teman-taman🙏,” tulisnya.

Sedangkan akun @moh_erzad menyebut, “Negara hukum menghendaki adanya pembatasan kekuasaan, termasuk pembatasan masa jabatan pejabat publik. Good job teman2 yg menguji materil UU Kepolisian,”

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI