Bontang, Satu Indonesia – Sat Reskrim Polres Bontang melimpahkan kasus dugaan Tipidkor “Proses Pembebasan Lahan” Pembangunan Labkesda Kota Bontang tahun 2012 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bontang pada Selasa (11/03/2025).
Proses Tahap II penyerahan 4 tersangka beserta barang bukti tersebut dilakukan seusai melalui proses penyidikan yang cukup panjang.
Berawal dari penyelidikan Sat Reskrim terhadap pembebasan lahan senilai hampir Rp 4 miliar. Namun, lahan yang telah dibeli oleh Pemkot Bontang justru itu justru tidak bisa digunakan lantaran terdapat sengketa yang dimenangkan oleh pemilik aslinya, yaitu Muhammad Yusuf.
Akibatnya, kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar akhirnya dialami oleh Pemkot Bontang.
Modus korupsi dari praktik manipulasi harga dan kelalaian administrasi
Dari transaksi pembebasan lahan tersebut, penyidik menemukan manipulasi harga tanah yang melibatkan tersangka SHA dengan modus membeli tanah dengan harga murah.
Kemudian, tanah ini dijualnya ke Pemkot Bontang dengan harga lebih tinggi melalui perantara Terangka SRW. Disamping itu, tim pengadaan tanah tidak melakukan upaya pengumuman resmi.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ada fakta hukum tim appraisal ditekan untuk menetapkan nilai tanah sebesar Rp 1,5 juta per meter persegi. Padahal, tanah tersebut sebelumnya dibeli dengan harga Rp 1 juta per meter persegi.
Kini, ke-empat tersangka 4, masing masing inisial Dra. N. NS (63), DS (41), SMRW (43), dan SHA (61) beserta barang bukti telah diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Bontang.
“Dengan pelaksanaan Tahap II, kini para TSK akan menjalani proses Penuntutan hingga Pengadilan. Kasus ini mendapat sorotan masyarakat yang menginginkan keadilan karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan malah di korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan dan keuntungan pribadi,” ungkap Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, di Mapolres Bontang, Kamis (13/3/2025).
Momen pengungkapan kasus ini, Polres Bontang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan akan terus mengawal proses hukum nya agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Redaksi