Balikpapan, Satu Indonesia – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (11/3/2025) di Gedung Mahakam Polda Kaltim.
Konferensi pers ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., yang didampingi Wadir Reskrimum, Kasubdit 4 Renakta Polda Kaltim, serta sejumlah saksi ahli, termasuk dokter forensik, psikolog klinis, dan psikolog forensik.
Dalam pengungkapan kasus ini, Ditreskrimum Polda Kaltim menetapkan FR (29) sebagai tersangka. FR, yang merupakan ayah kandung korban dan bekerja sebagai karyawan swasta, diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
Sejumlah barang bukti turut diamankan oleh pihak kepolisian, di antaranya beberapa unit ponsel berbagai merek, yaitu POCO X5 warna hijau tosca, Samsung Galaxy A05s warna ungu, POCO X5 warna hijau, serta Realme warna hitam. Selain itu, satu lembar baju jumpsuit anak berwarna cream dengan lengan merah juga disita karena diduga berkaitan dengan kasus ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan, FR dijerat dengan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 81 dan/atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Polda Kaltim berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan transparan dan profesional demi keadilan bagi korban. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan segera jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Kaltim menegaskan akan terus memerangi tindak kekerasan seksual terhadap anak serta menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

