Jakarta, Satu Indonesia – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menegaskan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 sebagai pendukung tujuh agenda transformasi manajemen ASN.
Dalam keterangan resminya di Jakarta, Rini menjelaskan poin pertama agenda tersebut, yaitu transformasi rekrutmen dan jabatan. Menurutnya, Agenda tersebut adalah inti sari dari UU No. 20/2023 tentang ASN.
“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujar MenpanRB, dikutip Minggu (9/3/2025).
Ia menjelaskan, dalam UU ASN tersebut, memuat tujuh agenda transformasi, yaitu transformasi rekrutmen dan jabatan. Kemudian, kemudahan mobilitas talenta nasional dan percepatan pengembangan kompetensi.
Selain itu, Rini menambahkan, juga dilakukan penataan pegawai Non-ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.
UU ini, ungkap dia, memberikan ruang rekrutmen ASN lebih kolaboratif dan fleksibel. Sebelumnya, setiap instansi memiliki penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) masing-masing.
Dengan adanya penataan ini, lanjutnya, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN ingin menyamakan TMT. Tujuannya, tegas Rini, agar pengangkatan ASN selaras secara nasional untuk mendukung pencapaian program prioritas yang dilakukan.
“Transformasi rekrutmen ASN dirancang untuk menjawab tantangan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif melalui sistem rekrutmen yang transparan dan akuntabel guna mendapatkan ASN yang profesional dan berintegritas,” sambung MenpanRB.
Sementara itu terkait dengan transformasi penataan pegawai non-ASN, sebut dia, diharapkan dapat menyelesaikan tantangan yang dihadapi dalam proses penataan pegawai non-ASN yang telah terjadi sejak tahun 2005.
Ada empat prinsip penataan pegawai non-ASN yakni menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan pegawai non-ASN saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta menjamin penataan sesuai regulasi yang berlaku. Sebagaimana kesepakatan bersama pemerintah dengan DPR RI bahwa penataan dilakukan terhadap pegawai non-ASN yang tercatat dalam data base BKN.
Selanjutnya terkait agenda transformasi kemudahan mobilitas talenta nasional. Penyesuaian jadwal ini juga tak lepas dari redistribusi ASN untuk daerah atau sektor yang membutuhkan kompetensi tertentu.

“Hal ini juga selaras dengan penyesuaian penataan ASN untuk mendukung program prioritas nasional saat ini,” tandas MemPANRB.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam video tanya jawab pada kanal YouTube Kementerian PANRB yang diunggah pada Kamis (6/3/2025) malam menjelaskan bahwa pembekalan tersebut merupakan upaya pemerintah mengisi waktu CPNS yang mulanya dijadwalkan diangkat pada April 2025, dan kemudian menjadi Oktober 2025.
Pihaknya berencana koordinasi dengan biro-biro kepegawaian, biro-biro SDM, agar waktu luang bisa dimanfaatkan juga untuk pembinaan.
Ia berharap, waktu ini dapat dimanfaatkan oleh para CPNS untuk belajar mempersiapkan diri masuk ke budaya birokrasi, budaya ber-AKHLAK, dan sebagainya.
“Mungkin ada juga (CPNS, Red) yang sudah berkeluarga, barangkali ya, kami memaklumi juga. Akan tetapi, proses ini mungkin bisa dimanfaatkan juga untuk bagian dari pembelajaran ketika mereka masuk ke birokrasi,” ujarnya.
Pembekalan tersebut, lanjut dia, direncanakan diadakan secara tatap muka maupun daring, “Itu kan bisa lebih memudahkan regulasi. Banyak yang harus kita pelajari, termasuk hak dan kewajiban,” sambungnya.
Sementara itu, Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, selain mengisi waktu CPNS yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan lamanya, pembekalan dilaksanakan agar para CPNS tidak butuh waktu lama untuk belajar ketika efektif bekerja sejak pengangkatan pada 1 Oktober 2025.
“Selama ini mungkin (CPNS) masih belum punya bayangan ketika nanti masuk mau ngapain. Nah ini kesempatan instansi untuk memberikan masukan, pembekalan, ini sebetulnya kalau kamu sudah diangkat apa yang kamu lakukan. Banyak sekali, dan juga peraturan-peraturan tentang disiplin,” tambah Waka BKN.
Redaksi

