Jakarta, Satu Indonesia – Komisi Nasional Hak asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa ekspresi seni masuk dalam fundamental rights, yaitu hak sipil politik untuk berekspresi yang dijamin dalam konstitusi.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kordinator Subkomisi Kemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah di Jakarta pada Kamis (27/2/2025).
“Terkait dengan yang lagi banyak diperbincangkan di publik, terkait lagu Sukatani yang kemudian di takedown, Komnas HAM memberikan pandangan bahwa sebenarnya setiap dari kita, warga negara memiliki hak untuk berekspresi dan berpendapat,” tegas Anis, dalam keterangannya, dikutip Kamis (27/2/2025).
Ia lanjut menegaskan bahwa hal tersebut merupakan fundamental yang dijamin dalam konstitusi, dalam hal ini negara mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi.
“Jadi kami sangat menyesalkan kalau kemudian lagu yang berisi kritik pada institusi negara itu kemudian di takedown, pencipta dan vokalisnya diberhentikan dari pekerjaannya, ini sangat disesalkan, karena sebenarnya musik itu bagian dari seni, dimana ekspresi seni itu merupakan bagian dari berpendapat dan berekspresi yang dijamin dalam konstitusi,” tambahnya.
Dan serangkaian hak asasi manusia internasional, kata dia, termasuk adalah deklarasi universal hak asasi manusia dan konvensi internasional tentang hak sipil dan politik, dimana Indonesia sudah meratifikasi instrumen-instrumen tersebut.
“Untuk itu Komnas HAM mengimbau, terutama pemerintah untuk tidak refresif dalam merespon lagu, pendapat masyarakat yang itu berisi kritik terhadap kebijakan atau kritik terhadap institusi negara, karena itu merupakan bagian dari hak asasi manusia,” tukasnya.
Redaksi