Jumat, Desember 13, 2024
No menu items!

Prahara Putusan Usia Capres-Cawapres ‘Lahirkan’ Suhartoyo Sebagai Ketua MK Gantikan Anwar Usman

satuindonesia.co.id, Jakarta – Rapat Permusyawaratan Hakim yang digelar secara tertutup pada Kamis (9/11/2023) di Ruang RPH Gedung 1 Mahkamah Konstitusi memilih Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2023 – 2028.

Pemilihan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tanggal 7 November 2023 yang menginstruksikan untuk dilakukan pemilihan pimpinan yang baru untuk masa jabatan 2023 – 2028 dalam waktu 2×24 jam sejak Selasa, 7 November 2023 pukul 18.21 WIB. Pemilihan ini juga dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

RPH pemilihan Ketua MK tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dihadiri dan dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya, yakni Hakim Konstitusi Anwar Usman; Hakim Konstitusi Arief Hidayat; Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams; Hakim Konstitusi Suhartoyo; Hakim Konstitusi Manahan M. P. Sitompul; Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih; Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh; dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Usai menggelar RPH sejak pukul 09.00 WIB, Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama delapan hakim konstitusi lainnya hadir ke Ruang Sidang Pleno MK mengumumkan hasil kesepakatan bersama.

Saldi mengatakan, saat RPH berlangsung muncul dua nama yang diajukan para hakim konstitusi, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Suhartoyo. Munculnya dua nama tersebut menyebabkan kedua orang yang terpilih dipersilakan untuk melakukan diskusi guna menyepakati pihak yang akan menjadi Ketua MK dan Wakil Ketua MK.

“Dengan semangat untuk memperbaiki Mahkamah Konstitusi, kami berdua sampai pada keputusan, yang disepakati untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo dan saya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua MK. Itulah wujud musyawarah kami di lantai 16 tadi pagi, di mana Ketua MK terpilih adalah Suhartoyo. Senin (Suhartoyo, red.) nanti akan mengucapkan sumpahnya di Ruang Sidang Pleno MK ini,” papar Saldi ketika menemui awak media yang telah menanti di Ruang Sidang Pleno MK sejak pagi mengutip laman MKRI.

Kepada awak media yang sudah menanti dengan berbagai pertanyaan, Suhartoyo menjelaskan “Karena belum dilantik, jadi belum pada kapasitas saya menyampaikan hal-hal yang bisa dilakukan untuk MK. Semangat kami berdua tetap sama, yang sekiranya di MK dipandang yang tidak baik nantinya akan diperbaiki. Saya dan Prof. Saldi sudah melakukan kerja sama untuk peningkatan kelembagaan sejak lama. Saya mohon doanya dari teman-teman pers agar ke depannya jika ada yang tidak baik, maka tidak apa dikritik agar bisa melakukan evaluasi. Jangan biarkan menjadi embrio yang kemudian membesar dan fatal,”.

Sebelum meninggalkan ruang sidang, Suhartoyo yang merupakan kelahiran Sleman, Yogyakarta 15 Oktober 1959 silam ini menyampaikan harapan dalam masa kepemimpinannya “Bahwa agar para hakim konstitusi secara bersama-sama dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK,”

Ikhwal tersebut disampaikannya mengingat ke depan terdapat agenda besar yang membutuhkan kerja bersama-sama antara ketua, wakil ketua, dan para hakim konstitusi. Sehingga, jabatan yang dikatakan bukan atas permintaan dirinya, tetapi adanya kepercayaan serta permintaan seluruh hakim serta dapat kelak membawa MK pada arah yang lebih baik dan kembali dipercaya sepenuhnya oleh masyarakat.

Diketahui sebelumnya, Anwar Usman dicopot jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi disebabkan perbuatan Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan dan Integritas.

Selain itu, Anwar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi disebut terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan.

Selanjutnya, Anwar terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.

Kaitannya, ceramah Anwar mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia Capres dan Cawapres. Hal itu diungkapkan Jimly saat sidang putusan MKMK, Selasa (7/11/2023).

MKMK pun memerintahkan Wakil MK Saldi Isra untuk memimpin pemilihan ketua baru 2×24 jam setelah putusan dibacakan.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI