Jumat, April 17, 2026
No menu items!

RDP Komisi III Selesaikan Persoalan Belasan Tahun Wika vs Praja Balikpapan

Balikpapan, Satu Indonesia – Permasalahan akses jalan antara Kompleks Perumahan Wika dan Praja Bhakti Balikpapan akhirnya sepakat untuk membuka akses jalan masuk bagi warga Kota Balikpapan yang akan melintas.

Persoalan ini disepakati setelah kedua belah pihak melaksanakan Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (24/2/2026).

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Yusri memimpin langsung RDP yang dihadiri Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli, Asisten II Bidang Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat PemkotBalikpapan, Muhammad Andi Yusri dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Lurah Gunung Samarinda Baru.

“Jadi permasalahan ini sudah lebih kuramng 15 warga kompleks wika dan praja ini berseteru, namun alhmadulillah hari ini bisa berdamai, dan mudah-mudahan akses jalan sudah bisa dibuka selama dan memberikan kemudahan bagi warga Kota Balikpapan dalam mengatasi kemacetan yang terjadi di wilayah utara, “ kata Yusri, ditemui usai memimpin RDP.

Ia mengatakan, memang ada beberapa catatan yang disampaikan warga mulai dari meminta peningkatakan Penerangan Jalan Umum (PJU), termasuk marka dan rambu jalan juga akan ditambah.

“Terkait pembayaran PJU yang masih dilakukan oleh warga, maka kami minta OPD dan kelurahan terkiat agar bulan depan sudah ditanggung Pemkot Balikpapan,” ungkapnya.

Sedangkan untuk portal jalan yang terpasang, katanya, Komisi III DPRD Kota Balikpapan minta untuk dicopot karena jalan yang ada di wika tersebut sudah menjadi fasilitas umum (Fasum) milik Pemkot Balikpapan setelah developer menyerahkan fasumnya ke pemerintah.

“Jadi akses jalan akan dibuka selama 24 jam, namun untuk keamananya akan ditingkatkan dengan pemasngan CCTV, penerangan jalan dan penambahan rambu,” jelasnya.

Ketua RT 15 Komplek Wika Balikpapan, Iman Santoso mengatakan, jadi sejumlah ketua rt dari komplek wika dan praja sepakat dan terkait penggunaan akses jalan yang ada, maka diserahkan sepenuhnya kebijakanya kepada Pemkot Balikpapan.

“Yang jelas, ada hak dan kewajiban, antara Pemkot Balikpapan dan warga perumahan, dimana fasilitas yang diminta warga dalam RDP tadi harus segera direalisasikan,” tegasnya.

Kedepan, sambungnya, warga menginginkan bagaimana kawasan tersebut menjadi lebih baik dengan pembangunana jalan melalui pengaspalan yang sudah diusulkan sejak tahun 2020 lalu.

(MH/HL)

TERPOPULER

TERKINI