Minggu, April 19, 2026
No menu items!

RUU Minerba Disahkan, UMKM, Koperasi hingga BUMD dapat Konsesi, Perguruan Tinggi?

Jakarta, Satu Indonesia – DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (18/2/2025).

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI yang hadir, dilihat dari YouTube DPR RI, dikutip Rabu (19/2/2025).

Rapat tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia juga menyampaikan, bahwa pembahasan RUU Minerba ini dilaksanakan secara intensif, rinci, dan cermat, dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.

Menurutnya, upaya melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam pengelolaan tambang, mulai dari usaha kecil menengah, koperasi, organisasi kemasyarakatan hingga keagamaan, diperlukan sebagai wujud demokrasi ekonomi yang inklusif.

“Perkenankan kami menyerahkan RUU Minerba untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang terhormat ini,” ujarnya.

Mencermati poin revisi dari RUU tersebut, terdapat l perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.

Skema ini diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

DPR dan pemerintah pun sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba.

Sementara pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Pemberian izin konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

Diketahui, RUU Minerba ini disetujui dalam rapat yang dihadiri oleh 311 Anggota DPR RI dari seluruh perwakilan fraksi partai politik di DPR RI. Persetujuan ini dilakukan setelah berbagai fraksi menyampaikan persetujuannya terhadap RUU tersebut.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Grand Final Duta Wisata Manuntung 2026 Resmi Dibuka, Ajang Cetak Generasi Promotor Pariwisata Balikpapan

Satu Indonesia, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong penguatan sektor pariwisata melalui peran generasi muda. Komitmen tersebut ditunjukkan dalam pembukaan Grand Final Pemilihan...