Sabtu, Mei 23, 2026
No menu items!

Operasi Keselamatan 2025, Bus Dilarang Pakai Klakson Telolet/Basuri

Jakarta, Satu Indonesia – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan akan menindak tegas para sopir bus yang memasang klakson basuri, terutama menjelang Lebaran 2025. Sopir bus tersebut akan ditilang dikarenakan melanggar aturan.

Dalam keterangannya, Senin (17/2/2025), Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, “Iya, kita lakukan tilang. Karena memang dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas itu ada tiga cara bertindak, yang pertama preemtif 40 persen, yang kedua preventif 40 persen, dan 20 persen adalah penindakan termasuk yang nanti akan kita tilang itu.”

Lebih lanjut Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, penindakan bus basuri menjadi salah satu sasaran dalam Operasi Keselamatan 2025 yang sedang digelar. Bus basuri ditindak lantaran menyalahi aturan yang ada. Operasi Keselamatan 2025 sendiri digelar selama dua pekan, mulai dari tanggal 10 sampai 23 Februari 2025.

Agus menyebut klakson basuri tidak sesuai dengan pedoman berkendara karena bunyi nadanya yang nyaring serta mengganggu pengendara lainnya. Dia meminta ada baiknya klakson basuri itu dilepas dan diganti menjadi klakson standar sesuai pedoman keselamatan berlalu lintas.

“Pasalnya ada, nanti kita tindak semuanya. Kami saat ini mengimbau agar supaya semua, terutama bus tidak menggunakan klakson telolet, basuri, tidak boleh itu,” ujar Agus yang baru dilantik menjadi Kepala Korlantas Polri itu pada 31 Januari lalu itu.

Agus menambahkan, “Itu salah satu sasaran operasi keselamatan lalu lintas. Jadi kami mengimbau dan ini akan kami tertibkan semuanya. Tentunya ini Pelanggaran, karena tidak sesuai dengan spec daripada bunyi klakson tersebut.”

Sebelumnya, Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho mengungkap ada 4 klaster rawan macet menjelang Lebaran 2025. Kerawanan itu mulai dari jalur tol hingga tempat wisata.

“Pertama kita mempersiapkan jalur tol, baik itu nanti kerawanan di dalam tol. Termasuk juga mempersiapkan jalan-jalan nasional,” ujar Irjen Agus.

Lebih lanjut ia menambahkan, klaster lain yang perlu diantisipasi yakni jalur penyeberangan antar pulau atau provinsi seperti di Merak dan Banyuwangi. Termasuk tempat-tempat yang kerap dikunjungi masyarakat saat momen lebaran nanti, seperti tempat ibadah, wisata dan lain-lain.

Irjen Agus juga mengatakan pihaknya melakukan evaluasi mengacu pada Operasi Ketupat 2024. Hal-hal terkait kemacetan di gerbang tol hingga beberapa ruas jalan lainnya akan dievaluasi lebih lanjut.

“Contohnya berkaitan dengan jalan tol, nanti akan terjadi penyempitan. Termasuk juga nanti di rest area harus kita kelola, termasuk juga nanti pada saat exit dan intran tol, termasuk jalan tol fungsional yang tahun ini dipergunakan untuk jalur mudik dan balik,” ucap Agus.

“Termasuk tempat-tempat jalan-jalan nasional, yang tentunya pada saat kami survei dengan Kementerian Perhubungan dan kawan-kawan masih ada jalan yang berlubang tentunya kita sarankan untuk bisa diperbaiki,” imbuhnya.

Telolet basuri sendiri merujuk pada modul klakson yang bisa mengeluarkan sejumlah nada. Klakson konvensional hanya bisa mengeluarkan satu nada, begitu juga dengan klakson ’om telolet om’ yang dulu sempat viral. Sedangkan telolet basuri ini bisa mengeluarkan sejumlah nada bahkan lagu singkat. Telolet  basuri ini cukup digemari berbagai kalangan terutama para penggemar bus. Telolet basuri juga bisa membuat suatu perusahaan bus menjadi terkenal dan banyak diminati oleh masyarakat.

Namun klakson telolet basuri dianggap mengganggu keamanan dan keselamatan. Disebutkan bahwa fenomena demam klakson telolet basuri telah menimbulkan kerumunan anak-anak di beberapa ruas jalan hanya untuk mendengarkan suara klakson tersebut. Hal ini berpotensi mengganggu lalu lintas dan menyebabkan kemacetan yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

Dikutip dari laman website resmi Humas Polri (19/2/2025), aturan terkait penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pasal 69 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa suara klakson yang diizinkan memiliki rentang antara 83 hingga 118 desibel. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.

TERPOPULER

TERKINI