Penajam, Satu Indonesia – Polres Penajam Paser Utara menggelar konferensi pers terkait penindakan pelanggaran balap liar dan knalpot tidak standar (knalpot brong) di Mapolres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (13/2/2025).
Konpers tersebut dalam rangka Operasi Keselamatan Mahakam 2025 yang dilaksanakan oleh Satuan Lalulintas Polres PPU.
Satlantas berhasil mengamankan 150 knalpot brong dan 22 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat selama kurun waktu 3 bulan terkahir melalui metode pengaturan, patroli, dan hunting oleh personil Satlantas Polres PPU.
Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan mengungkapkan bahwa knalpot brong tersebut telah melebihi kapasitas seharusnya. Demikian pula tindakan balap liar tersebut, melanggar pasal 297 UU nomor 22.tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan pasal 12 UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
“Artinya apa, balap liar ini sudah mengganggu ketertiban masyarakat, menimbulkan potensi pelanggaran lalulintas maupun kecelakaan lalulintas,” tegasnya, dilihat dari Instagram Polres PPU.
Untuk itu, pihaknya mengimbau para orang tua agar lebih insentif mengawasi anak-anaknya.
Redaksi

