Jakarta, Satu Indonesia – Komisi IX DPR RI melaksanakan Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (11/2/2025).
Rapat tersebut turut menghadirkan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Ketua Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Rapat tersebut membahas soal potensi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tahun 2025 dan perkembangan persiapan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Lebih lanjut rapat lebih spesifik membahas soal penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) serta manfaat, tarif dan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi IX DPR RI, Ade Irma Suryani meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk mempertimbangkan dampak dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Ia juga menyoroti defisit BPJS dan mendorong tata kelola klaim sakit agar layanan kesehatan tetap optimal bagi masyarakat.
Untuk persoalan pelaksanaan KRIS, “Tadi disampaikan Pak Menkes baru 50 % yang divalidasi, padahal 30 Juni 2025 sudah harus dilaksanakan, sementara perbaikan tatakelola klaim rumah sakit saja belum beres ya, belum ada perbaikan tatakelolanya,” kata Ade Irma, dalam keterangannya, dilihat dari Instagram DPR RI, dikutip Rabu (12/2/2025).
Dengan adanya KRIS, lanjut dia, pasti iurannya naik. Dia lantas mempertanyakan kepada Menkes bagaimana mempertanggungjawabkannya?
“Bagaimana Pak Menteri mempertanggungjawabkannya ketidakmampuan publik untuk melakukan pembayaran jika iuran ini naik,” tambahnya.
Iuran ini saja, sambung Ade Irma, banyak sekali yang masih menunggak dan belum bisa bayar, “Kalau dinaikkan, saya yakin kas BPJS akan jebol, kalau kas BPJS jebol, pasti nanti defisitnya makin besar lagi, terus nanti darimana anggarannya,’ tegasnya.
“Ini Pak Menteri Kesehatan harus bertanggung jawab ini, soal ini,” timpal Ade Irma.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2/2025) mengungkapkan bahwa adanya potensi penyesuaian tarif iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada tahun 2026.
Penyesuaian tarif itu menurutnya, tidak akan berdampak pada iuran BPJS tahun 2025 dan untuk penyesuaian tarif iuran pada 2026 akan dibahas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Pada 2026 kemungkinan mesti ada adjusment di tarifnya. Saya minta waktu beliau nanti kalau hitung-hitungannya sudah pas mau menghadap ke Bu Menkeu untuk menjelaskan,” kata Budi, dikutip dari Antara.
Menkes pun belum bisa menyampaikan detailnya Saat dikonfirmasi mengenai perkiraan penyesuaian tarif BPJS itu lantaran masih menunggu diskusi dengan Kementerian Keuangan.
“Belum, belum ada angkanya. Makanya mesti hadap beliau (Menkeu),” timpalnya.
Menurutnya, penyesuaian tarif JKN yang dikelola BPJS itu tidak ada hubungannya dengan pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS).
Pernyataan Menkes ini turut menepis spekulasi di masyarakat terkait isu kenaikan iuran BPJS disebabkan oleh KRIS.
Mengenai situasi program JKN, hingga Februari 2025, berdasarkan data BPJS tercatat kepesertaan JKN sudah mencapai lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia atau sekitar 278 juta jiwa.
BPJS Kesehatan sedang fokus untuk mengaktifkan kembali atau reaktivasi kepesertaan yang sempat terhenti karena beberapa hal, dengan terdapat sekitar 17 juta peserta yang menunggak.
Untuk mengatasi hal tersebut, BPJS Kesehatan sudah melakukan peluncuran program New Rehab 2.0 dan Endowment Fund pada Senin (3/2).
New Rehab 2.0 adalah program rencana pembayaran bertahap yang memungkinkan peserta JKN mencicil tunggakan iuran dengan lebih fleksibel.
Sementara terkait kenaikan iuran layanan dari BPJS, pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa per dua tahun kenaikan iuran dibolehkan, namun perlu dievaluasi terlebih dahulu.
Dalam aturan tersebut juga disampaikan maksimum 30 Juni atau 1 Juli 2025, iuran atau tarifnya akan ditetapkan.
Redaksi

