Minggu, Mei 3, 2026
No menu items!

Duduk Perkara IPW Adukan Oknum Penyidik Polres Kubar ke Propam Mabes Polri

Jakarta, Satu Indonesia – Penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) diduga melanggar hak azasi manusia.

Pasalnya, penyidik disinyalir memaksa seorang tokoh masyarakat warga Desa Tering Seberang, Kutai Barat (Kubar) yang tengah sakit keras dan tidak sadarkan diri di rumahnya dengan mengambil sidik jari sebagai pengganti tanda tangan Isran Kuis.

Diketahui, Isran Kuis belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penggelapan senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang menurut IPW diduga direkayasa atas pesanan pihak terkait.

Ikhwal tersebut diungkapkan Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pada Jum’at (31/1/2025). Ia mengatakan pihaknya telah menyampaikan pengaduan ke Kadiv Propam Mabes Polri menyoal dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggungjawabnya dalam rangka penegakan hukum yang diduga untuk kepentingan mendukung praktek mafia tanah, yang diduga dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kutai Barat.

“Karena hal ini melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, Paragraf 2, Etika Kelembagaan, Pasal 10, (1), yang diduga dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kutai Barat,” kata Sugeng, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Ia menuturkan, pihaknya telah menyerahkan pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan penyidik Polres Kutai Barat ke Kadiv Propam Mabes Polri, sembari memperlihatkan surat dan bukti berupa video. Mulanya, kata dia, kedua penyidik datang ke rumah Isran Kuis bertujuan untuk membuat BAP tambahan.

Namun lantaran sakit, isi hasil pemeriksaan hanya memuat keterangan tersangka dalam keadaan sakit dan tidak dapat dimintakan keterangan. Kendati demikian, lanjutnya, penyidik memaksa meminta tandatangan.

“Lantaran tengah tidak sadarkan diri, lalu tangan Isran Kuis ditarik untuk diambil sidik jarinya,” terangnya.

Ia menduga, penetapan tersangka Isran lantaran pesanan manajer operasional salah satu perusahaan tambang batubara dengan motif ingin menguasai uang  kurang bayar yang menjadi kewajiban perusahaan kepada Isran Kuis sebesar Rp. 5.056.730.000.

Ia lantas menceritakan bahwa pada bulan Oktober 2021 lalu terdapat permintaan kerjasama dalam kegiatan pembebasan tanah oleh pihak perusahaan tambang batubara kepada Isran Kuis, seorang tokoh masyarakat yang berpengaruh di Kubar.

Pihak perusahaan pun, ungkap Sugeng, telah menyadari sepenuhnya bahwa untuk membebaskan tanah di wilayah masyarakat adat Kutai Barat tidaklah mudah, mengingat resistensi sosialnya yang cukup tinggi.

Atas alasan tersebut, diperlukan tokoh masyarakat berpengaruh seperti  Isran Kuis untuk memuluskan proses pembelian lahan.

Lalu, kesepakatan Kerjasama dalam pembebasan tanah dilakukan antara Isran Kuis dengan perusahaan di hadapan notaris. Isran kapasitasnya sebagai pihak yang akan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan milik masyarakat.

Selanjutnya, tanah tersebut dijual kembali oleh Isran Kuis ke pihak perusahaan yang dimaksud dengan harga Rp. 30.000,- per m2.

Hal tersebut telah telah dituangkan Irsan Kuis melalui dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 26 April 2023, 27 Nopember 2023, 1 Desember 2023, 4 Desember 2023, 27 Juni 2024, 09 Agustus 2024. 

Namun, sambung Sugeng, keterangan mengenai Isran Kuis telah bersepakat dengan perusaahaan lenyap dari BAP tanggal 13 Agustus 2024.

Mengetahui keterangan penting Isran Kuis dalam BAP dihilangkan, anak Isran yakni Romi yang ikut mendampingi pemeriksaan menyampaikan protes kepada penyidik. Akan tetapi, penyidik tidak menggubris protes Romi tersebut.

Berkas BAP tanggal 13 Agustus 2024 inilah yang diduga digunakan penyidik ketika meminta pendapat ahli pidana. Sehingga, katanya lagi, pada tanggal 27 Desember 2024, Isran Kuis ditetapkan tersangka oleh penyidik.

Atas kesepakatan tersebut pada akhir 2021 dan 2022 , Isran Kuis membeli tanah lahan milik beberapa orang dengan total seluas 251.891 m2.

Lalu, dijual kembali kepada perusahaan dengan nilai seluruhnya sebesar Rp. 7.556.730.000, -(tujuh milyar lima ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah).

Namun manajer operasional perusahan JDH baru membayar sebesar Rp. 1.591.500.000,- (satu milyar lima ratus sembilan satu juta lima ratus ribu rupiah). 

Sehingga kurang bayar sebesar Rp. 5.056.730.000,- (lima milyar lima puluh enam juta, tujuh ratus tiga puluh ribu) kepada Isran Kuis.

“Permasalahan mulai muncul ketika JDH tersebut menolak membayar sisa kewajiban sebesar Rp. 5.056.730.000,- (lima milyar lima puluh enam juta, tujuh ratus tiga puluh ribu) kepada Isran Kuis atas pembebasan tanah 251.891 m2. Diduga JDH ingin menguasai sisa kewajiban PT. ISM kurang bayar sebesar Rp. 5.056.730.000,- (lima milyar lima puluh enam juta, tujuh ratus tiga puluh ribu) dibalik rekayasa kasus di Polres Kubar,“ bebernya.

Dari sinilah menurutnya asal muasal ide kriminalisasi terhadap Isran Kuis muncul. 

Isran dilaporkan ke Polres Kutai Barat dengan Nomor: LP-B/131/X/2023/SPK/KALTIM/RES KUBAR tertanggal 23 Oktober 2023, atas persangkaan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372.

Pada tanggal 23 Oktober 2023 laporan langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan tanpa melalui tahap penyelidikan. Dan akhirnya kata Sugeng pada 17 Desember 2024, Isran Kuis Bin Arsan ditetapkan tersangka.

Menurut IPW, penetapan tersangka terhadap tersangka atas nama, Isran Kuis merupakan unprofesional conduct dan penyalahgunaan wewenang, dengan alasan hukum.

“Yakni (1) Tuduhan terhadap Isran Kuis telah menggelapkan uang sebesar Rp. 500 juta adalah tidak benar dan tidak berdasar. Hasil penelitian IPW, tuduhan penggelapan kepada Isran Kuis senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dilaporkan H tidak benar,” katanya.

Justru sambungnya lagi, pihak perusahaan yang masih kurang bayar sebesar Rp. 5.056.730.000,- (lima milyar lima puluh enam juta, tujuh ratus tiga puluh ribu) kepada Isran Kuis.

“(2) Penyidik tidak menjalankan kewajiban profesionalitasnya dengan tidak menyita bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh PT. ISM kepada Isran Kuis  untuk membebaskan tanah seluas total seluas 251.891 m2,’ sebutnya.

Dan ke (3) notaris yang membuat akte kesepakatan jual beli tanah antara Isran Kuis dengan perusahaan tidak pernah  atau belum pernah diperiksa penyidik sebagai saksi guna membuat terangnya perkara yang siapa yang bakal ditersangkakan.

Upaya perusahaan yang bermasalah dengan Isran tidak berhenti sampai di situ. Tanah seluas 13,8 hektar yang dibeli oleh Romi selaku anak Isran Kuis, dari  Jainuddin, Soriono, Nyompe, Hasanudin, Daniel, Namih, Kinsin, dan Honcen pada 23 Oktober 2022 dengan nilai keseluruhan sebesar  Rp. 885.090.000, tiba-tiba didalilkan sudah dibeli pihak perusahaan PT. ISM.

Pihaknya, kata Sugeng meminta perhatian Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri secara khusus.

“Mengingat kasus yang dialami oleh Isran Kuis ini merupakan fenomena gunung es. Yang terjadi di bawah permukaan jauh lebih besar ketimbang yang sudah muncul ke permukaan,” katanya.

Menurutnya pihak perusahaan dan manajer operasionalnya pernah dilaporkan korban penipuan ke Polres Kutai Barat pada tahun lalu namun hingga kini tidak ditangani penyidik dengan sebagaimana mestinya.

“Mengingat banyaknya pengaduan yang masuk ke IPW terkait praktek mafia tanah  yang merugikan rakyat di Kubar yang melibatkan  PT. ISM dalam hal ini JDHS dan Polres Kubar, IPW akan membuat ‘Kotak Pengaduan Korban Mafia Tanah PT. ISM di Kubar. Kepada seluruh masyarakat Kutai Barat yang telah menjadi korban agar segera menyampaikan laporan ke IPW,“ ujar Sugeng lagi.

IPW, kata Sugeng berkeyakinan penyidik Polres Kubar dikualifisir melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, Paragraf 2, Etika Kelembagaan, Pasal 10, (1).

“Di mana bunyinya Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang a. melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur, meliputi 1. penegakan hukum, huruf c. merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggungjawabnya dalam rangka penegakan hukum,” kata dia.(*)

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI