Minggu, April 19, 2026
No menu items!

Sederet Persoalan di PDAM Tirta Kandilo Paser, dari Direktur Diminta Mundur hingga Kasus Korupsi

Paser, Satu Indonesia – DPRD Kabupaten Paser, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di kantor DPRD Paser Jalan Gajah Mada, Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (20/1/2025).

RDP ini menanggapi keluhan buruknya kualitas pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo di Bumi Data Taka sebutan Kabupaten Paser.

Wakil Ketua DPRD Paser, Zulkifli Kaharudin menegaskan masalah pelayanan air bersih di Paser telah berlangsung lama dan terus berulang setiap tahunnya.

Bahkan, kata Zul sapaan akrabnya, ada pula keluhan mengenai lama proses pemasangan meteran baru yang sering disertai dengan biaya tambahan untuk mempercepat pemasangan serta adanya tagihan pembayaran yang tidak wajar.

“Masalah ini sudah terjadi berulang kali tanpa ada solusi konkret dari pihak Perumdam Tirta Kandilo,” ujar Zulkifli Kaharudin, saat memimpin RDP, dikutip Sabtu (25/1/2025).

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindak lanjut setelah rapat ini. Ia menekankan pentingnya hasil RDP yang tidak hanya dianggap sebagai diskusi biasa, namun harus diikuti dengan langkah-langkah nyata.

“Termasuk penyusunan notulensi, berita acara, dan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah,” kata Zulfikar menambahkan.

Rapat ini, kata politisi PKB ini, tidak boleh dianggap hanya sebagai formalitas, “Kami ingin ada rekomendasi yang jelas dan akan mengkaji lebih lanjut dalam Komisi I DPRD Paser lebih lanjut,” sambung dia.

Lantaran dalam rapat tidak ada rencana strategi yang jelas dari manajemen Perumdam Tirta Kandilo untuk mengatasi permasalahan pelayanan air bersih di Kabupaten Paser. Zulfikar menegaskan bahwa Direktur Perumdam Tirta Kandilo, Suryanto Agustono seharusnya mundur dari jabatannya karena dinilai gagal dalam mengelola dan mengatasi masalah yang sudah berlarut-larut.

Menurutnya, pihak PDAM Tirta Kandilo tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani permasalahan yang terjadi, bahkan tidak dapat memberikan data atau informasi yang akurat tentang kinerja dan keuangan Perumdam.

“Seharusnya direktur bisa menjelaskan masalah dan menyusun rencana strategis. Namun kenyataannya, mereka hanya mengutarakan asumsi dan opini tanpa data yang jelas. Kami akan merekomendasikan agar Direktur Perumdam Tirta Kandilo mundur,” tegasnya.

Usai meluapkan kekecewaan terhadap kinerja PDAM Tirta Kandilo dalam RDP tersebut, DPRD Paser mempertegas komitmen dengan mengawal permasalahan ini hingga ada solusi yang jelas dan terukur.

Sebelumnya, dilansir dari SIPP PN Samarinda, Zam Zami, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo pada 2023 lalu tersandung kasus korupsi dengan memerintahkan melakukan penyusunan HPS tidak dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, dirinya memberikan informasi HPS kepada calon penyedia, melakukan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari prosedur lelang, mengatur dan menunjuk secara pribadi penyedia kegiatan dan memerintahkan untuk meloloskan calon penyedia oleh Panitia Pengadaan Barang Jasa yang tidak memiliki kualifikasi dan teknis (tidak melampirkan data personil inti dan peralatan inti pada data kualifikasi karena tidak memiliki personil inti dan peralatan inti).

Hal itu terjadi lantaran adanya perintah/arahan dari Pengguna Anggaran/Direktur Perumda Air Minum Tirta Kandilo untuk memilih penyedia tersebut untuk kepentingan pribadi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu sebesar Rp482.821.804 (empat ratus delapan puluh dua juta delapan ratus dua puluh satu ribu delapan ratus empat rupiah).

Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Pelaksanaan Kegiatan Sambungan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di Kabupaten Paser dalam Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2021 pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser oleh Inspektorat Kabupaten Paser Nomor: X-356/329/ITKAB/2022 tanggal 30 Desember 2022.

Atas perbuatannya, Pengadilan Tipikor Samarinda medio September 2023 lalu telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda  Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama  1 (satu) bulan kepada mantan Direktur PDAM Tirta Kandilo Kabupaten Paser ini.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Grand Final Duta Wisata Manuntung 2026 Resmi Dibuka, Ajang Cetak Generasi Promotor Pariwisata Balikpapan

Satu Indonesia, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong penguatan sektor pariwisata melalui peran generasi muda. Komitmen tersebut ditunjukkan dalam pembukaan Grand Final Pemilihan...