Minggu, April 19, 2026
No menu items!

Wanita Buronan Kasus Narkoba Jaringan Napi Lapas Bontang Diringkus di Yogyakarta

Samarinda, Satu Indonesia – Polresta Samarinda bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda DIY serta Satresnarkoba Polres Sleman berhasil mengamankan mantan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang berinisial DW pada Sabtu (14/12/2024).

Sosok wanita 48 tahun itu masuk dalam jaringan narkotika yang dijalankan oleh oknum Napi di Lapas Kelas IIA Bontang dimana sebelumnya DW sempat menjalani hukuman di tempat tersebut.

DW diamankan Tim Gabungan di Cokrokusuman Baru Gang II, Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) setelah sempat jadi buronan dalam waktu 16 hari.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo (16/12/2024) menjelaskan hal tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan kami mengetahui keberadaan DW dan anggota langsung kesana (Yogyakarta), berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda DIY serta Satresnarkoba Polres Sleman,” jelas Bambang, dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/12/2024).

Saat hendak diamankan di sebuah indekost, DW tidak ada sehingga petugas pun kembali mencari informasi keberadaan wanita tersebut.

“Alhamdulillah ada informasi dimana keberadaan DW dan langsung kami amankan. Disana (Yogjakarta) dia cukup terkenal tapi informasi minim, tetapi berkat kolaborasi dengan kepolisian disana berhasil diringkus,” terangnya.

Saat ini DW tengah dilakukan pemeriksaan terkait dengan jaringannya tersebut. “Yang jelas dia mengakui perbuatannya, hanya tinggal menyinkronkan keterangan dari dua napi di Lapas Bontang,” tambahnya.

DW sendiri dalam jaringan tersebut berperan sebagai perantara atau penghubung antara pemilik barang dan pembeli.

“Tetapi jelasnya masih kami dalami lagi keterangannya. Artinya semua masih dilakukan pemeriksaan ya,” tutup Bambang.

Sebelumnya diberitakan Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan narkoba napi Lapas Bontang diawali dengan penangkapan terhadap dua kurir yakni Dimas Fadilla alias Dimas dan Nur Iqwal alias Iqwal yang sama-sama berusai 27 tahun, warga Kutai Timur (Kutim), dimana keduanya diamankan di Jalan KH Mas Mansyur Kelurahan Loa Bakung.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Grand Final Duta Wisata Manuntung 2026 Resmi Dibuka, Ajang Cetak Generasi Promotor Pariwisata Balikpapan

Satu Indonesia, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan terus mendorong penguatan sektor pariwisata melalui peran generasi muda. Komitmen tersebut ditunjukkan dalam pembukaan Grand Final Pemilihan...