Rabu, Juni 3, 2026
No menu items!

Suami Aniaya Isteri dengan Senjata Tajam hingga Tewas di Serdang Bedagai

Serdang Bedagai, Satu Indonesia – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap Kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

KDRT yang mengakibatkan kematian itu terjadi di Dusun I, Desa Dolok Masango, Bintang Bayu, Serdang Bedagai pada Rabu (4/12/2024).

Informasi pengungkapan KDRT tersebut disampaikan Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Sitepu saat konferensi pers di Mapolres Sergai, Sumut pada Jum’at (6/12/2024).

“Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya sendiri dan penganiayaan, termasuk mertuanya, ibu mertuanya yang berada di TKP,” kata Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Sitepu, dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (8/12/2024).

Untuk itu, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 3 Undang Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pelaku dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Karena korban dengan tersangka ini adalah suami isteri yang sah,” tambahnya.

Peristiwa itu bermula menimpa korban Lisa Putri (31), yang tak lain merupakan istri dari pelaku M. DH lantaran dipicu oleh rasa dendam dan sakit hati.

Pasalnya, pelaku tidak diperbolehkan bertemu dengan istrinya. Akibatnya, korban meregang nyawa akibat serangan senjata tajam.

Ibu mertua korban, Suyanti juga turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Ia mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala dan punggung. Saat ini, Suyanti tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Sri Pamela, Tebing Tinggi.

Atas peristiwa tersebut, polisi mengamankan pelaku, M. DH, dan sejumlah barang bukti.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI