Jakarta, Satu Indonesia – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (4/12/2024).
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sampai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) agar masa berlakunya seumur hidup.
“Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali,” kata Sudding dalam rapat kerja, dilihat dari YouTube Komisi III DPR Official, dikutip Kamis (5/12/2024.
Hal tersebut menurutnya, relevan dengan sebagaimana penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.
“KTP itu kan berlaku seumur hidup sekali. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” jelasnya.
Sudding lanjut menjelaskan, penerbitan SIM, STNK, dan TNKB yang berlaku seumur hidup dapat meringankan beban masyarakat sebab seringkali masyarakat menemui hambatan-hambatan ketika melakukan perpanjangan surat-surat berkendara tersebut.
“Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu? Dan itu dibebankan kepada masyarakat,” tegasnya.
Apalagi, sambung Sudding, perpanjangan surat-surat berkendara tersebut disinyalir menguntungkan vendor pengadaan.
“Karena ini hanya untuk kepentingan vendor, pak, kepentingan pengusaha, bukan untuk mengejar target PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujar Sudding.
Ia menilai, jikalau terjadi pelanggaran berkendara, maka surat-surat berkendara tersebut cukup dilubangi sebagai tanda dan apabila telah mencapai limit tertentu maka kepemilikannya dapat dicabut.
“Tiga kali dibolongi, sudah tidak perlu lagi sekian tahun bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, politikus Partai Amanat Nasional ini pernah mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan saat itu mendapatkan respons akan dilakukan evaluasi.
“Saya minta Pak Kakorlantas agar dikaji dan diusulkan ulang perpanjangan SIM, STNK, itu cukup sekali,” kata Sudding dalam RDP yang dihadiri langsung oleh Korlantas Polri, Irjen Polisi Aan Suhanan.
Redaksi

