Jakarta, Satu Indonesia – Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Aris Supriyono menegaskan motif Aipda Robig Zaenudin menembak terhadap siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy pada Minggu (24/11/2024) dini hari lalu.
Penembakan tersebut, kata Kabid Propam, tidak terkait dengan upaya pembubaran tawuran.
“Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” kata Aris dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dilihat dari YouTube Komisi III Official, Selasa (3/12/2024).
Peristiwa polisi menembak Gamma tersebut bermula saat Aipda Robig pulang dari kantor. Saat itu, Rabig mendapati satu kendaraan yang dikejar dan kemudian memakan jalannya terduga pelanggar.
“Jadi kena pepet, dan akhirnya terduga pelanggar menunggu seperti yang dijelaskan oleh pak Kapolrestabes menunggu 3 orang ini putar balik seperti itu hingga terjadilah penembakan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Kabid Propam, terduga pelanggar melanggar nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api.
“Dan kita juga telah diterapkan pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 dan Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian,” tambah Kabid Propam.
Dan kepada pelanggar, lanjutnya, hanya menunggu sidang kode etik yang seyogianya dilaksanakan pada Selasa (3/12/2024).
Redaksi

