Sabtu, November 16, 2024
No menu items!
spot_img

KPK Kalah, Hakim Kabulkan Praperadilan Sahbirin Noor Gubernur Kalsel

satuindonesia.co.id, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal, Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor pada sidang putusan terkait kasus dugaan suap lelang proyek pada Selasa (12/11/2024).
 
“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari Antara, Selasa (12/11/2024).

Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.
 
Kemudian, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.
 
“Menyatakan sprindik adalah tidak sah,” ujarnya.
 
Sementara, kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo menegaskan pada intinya sang klien tidak melarikan diri lantaran tidak ada surat penetapan.
 
“Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal tidak dalam posisi apapun karena penetapan tersangkanya sudah dibatalkan,” ujar Soesilo.

Kemudian, dia juga menyatakan status Sahbirin tidak tertangkap tangan lantaran tidak ada di lokasi saat dilakukan OTT.
 
Terlebih, dia menjelaskan proses penetapan tersangka seharusnya sesuai dengan KUHAP, yakni dimulai dengan pemanggilan dalam penyelidikan permintaan keterangan, dan pemeriksaan calon tersangka itu harus dilakukan oleh KPK. 
 
“Saya kira itu yang terpenting tadi dari intisari putusan praperadilan, artinya yang penetapan Pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan,” ujarnya.
 
Sebelumnya, KPK telah mengantongi sebanyak 152 alat bukti sesuai aturan untuk menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek.
 
Sebelumnya pada Minggu (6/10), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor Terhadap KPK terkait kasus dugaan suap lelang proyek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024) | Antaral/HO.

Pada Selasa (8/10), KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.
 
Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
 
Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
 
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar.

TERPOPULER

TERKINI

Prabowo dan Albanese Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Strategis Indonesia-Australia

satuindonesia.co.id, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima kunjungan kehormatan dari Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, di Lima, Peru pada Kamis (14/11/2024).Kunjungan ini...
- Advertisment -spot_img