Jumat, November 22, 2024
No menu items!
spot_img

Eks Pemain Timnas U-23 Dibekuk Edarkan Obat Terlarang

satuindonesia.co.id, Cianjur – Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat (Jabar) membekuk mantan pemain Timnas U-23 tahun 2013/2014 Syakir Sulaiman (32) di kawasan Kecamatan Cilaku, Cianjur pada Selasa (5/11/2024).

Pasalnya, Sulaiman terbukti mengedarkan obat terlarang dengan barang bukti 2.700 butir obat terlarang berbagai jenis,

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur Selasa, mengatakan ditangkapnya Syakir Sulaiman yang masih tercatat sebagai pemain sepakbola Aceh United setelah mendapat laporan kecurigaan masyarakat terkait peredaran obat terlarang.

“Kami langsung melakukan pendalaman dan menyebar anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah tinggal di Cianjur sejak beberapa tahun terakhir, tidak ada perlawanan saat ditangkap dan pelaku dibawa ke Polres Cianjur,” ungkap Kasat Reskrim, dilansir dari Antara, Kamis (7/11/2024).

Dari tangan tersangka petugas mengamankan ribuan butir obat terlarang terdiri dari 1.700 butir jenis tramadol dan 1.000 butir jenis eksimer, tersangka sudah menjalankan aksinya sejak dua tahun terakhir dengan dalih kesulitan keuangan.

Pihaknya masih mengembangkan kasusnya termasuk dari mana tersangka mendapatkan obat terlarang daftar G tersebut, serta memburu bandar besar yang selama ini memasok obat terlarang pada tersangka.

“Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelaku tersebut merupakan mantan pemain Timnas Indonesia U-23 tahun 2013 – 2014 dan masih aktif sebagai pemain di klub sepakbola Aceh United,” katanya.

Uang hasil menjual obat terlarang itu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sudah dijalani selama dua tahun terakhir, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 35 Jo pasal 435 ayat 2 Undang-undang RI nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun,” katanya.

Pihaknya mengimbau warga di seluruh wilayah Cianjur, untuk ikut serta memberantas penyakit masyarakat terutama peredaran narkoba, obat terlarang dan minuman keras dengan cara melaporkan kecurigaan yang terjadi di lingkungan tempat tinggal-nya.

Baca Juga:  BPS Rilis Inflasi, IHK Kota Balikpapan Mengalami Inflasi 0.47% Pada Maret 2024

“Kami akan segera menindak lanjuti setiap laporan yang masuk dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, selama ini kami sangat terbantu dengan laporan yang masuk dari masyarakat,” katanya.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

- Advertisment -spot_img