Sabtu, November 16, 2024
No menu items!
spot_img

Mangkir dari Panggilan KPK, ini Alasan Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

satuindonesia.co.id, Jakarta – Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI) dan dua saksi lainnya mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemanggilan tersebut, diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (10/10/2024) bahwa untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.

“Semua tidak hadir,” kata Tessa Mahardhika, dilansir dari Antara.

Awang Faroek tidak hadir dengan alasan sedang sakit, sementara saksi Rudy Ong Chandra (ROC) juga mengaku sedang sakit. Sedangkan saksi Dayang Donna Walfiaries Tania (DD) mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK.

“AFI dan ROC, info terbaru memberitahu penyidik kalau sakit. Sementara DD minta penundaan karena sedang fokus Pilkada,” jelasnya.

Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) diketahui adalah Ketua Kadin Kalimantan Timur, sedangkan Rudy Ong Chandra (ROC) diketahui sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Namun, pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan terhadap ketiganya.

Untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena penyidikan yang sedang berjalan.

Terkait dengan perkara tersebut pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

“Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Tessa menjelaskan bahwa larangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Diduga TPPU, PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto dan Valhalla Spectaclub Surabaya

satuindonesia.co.id, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pihaknya memblokir rekening pengusaha Ivan Sugianto.Pemblokiran tersebut, kata Ivan Yustiavandana...
- Advertisment -spot_img