satuindonesia.co.id, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) akhirnya tetap menjatuhkan vonis bebas terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Fatia-Haris lantas memposting Putusan MA tersebut yang teregister perkaranya sesuai register perkara nomor: 5712 K/Pid.Sus/2024 dengan terdakwa Haris Azhar diadili oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Hamsurah.
Sementara perkara Fatiah Maulidiyanty menurut register perkara nomor: 5714 K/Pid.Sus/2024, kedua putusan tersebut dijatuhkan pada Rabu (11/9/2024) dengan komposisi hakim yang sama.
Keduanya, dalam hal ini MA menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Amar putusan. JPU = tolak,” demikian dilihat dari instagram fatiaulidiya dan azharharis, Selasa (25/9/2024).
Saat ini, status perkara telah diputus dan sedang dalam proses minutasi.
“Kita menang, suara kritis tidak sepatutnya dibungkam,” tegas Fatia melalui akun Instagramnya.
Dia menyebut, tidak terasa sudah tiga tahun kasus ini berjalan. Kami berterima kasih atas seluruh solidaritas publik terhadap hasil riset dan juga perjuangan atas suara kritis masyarakat.
Diketahui, pada September 2021 lalu, mereka dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan September 2024, telah resmi kasasi JPU Jaktim diputuskan ditolak oleh Mahkamah Agung.
Atas putusan tersebut, Fatia sekali lagi menuturkan terima kasih atas seluruh bantuan, doa, solidaritas dan harapan yang tak putus diberikan kepada kami. Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat untuk kita terus bersuara atas ketidakadilan.
“Dan tentunya perjuangan atas ketidakadilan ini masih harus terus dilanjutkan karena rezim ketidakadilan masih terus kuat bertengger di kemewahan kerajaan menginjak-injak demokrasi kita hari ini. Ayo terus melanjutkan perlawanan karena ini hanya permulaan. Dan tanpa adanya riset mantap, tentunya tidak ada kesadaran publik,” tambahnya.
Dengan ini “Kami melepaskan status kami sebagai terdakwa 202 dan 203 dan akan terus membersamai masyarakat untuk mengadili rezim brutal!! The struggle must go on,” tandas Fatia.
Redaksi