Sabtu, September 28, 2024
No menu items!
spot_img

DPR Sebut Pengetatan Aturan Rokok Picu PHK Massal

satuindonesia.co.id, Jakarta – Kebijakan Pemerintah soal pengetatan pada produk rokok yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan masih menuai banyak kritik.

Bukan tanpa sebab, aturan pengetatan dalam berbagai aspek terkait rokok atau produk tembakau berpotensi menyebabkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran dalam industri hasil tembakau (IHT).

Alih-alih membuka lapangan kerja, kebijakan ini justru mengancam hajat hidup orang banyak. Alih-alih menghidupkan ekonomi, kebijakan ini malah meredupkan sektor usaha khususnya industri hasil tembakau.

Anggota Komisi XI DPR, Willy Aditya di kompleks Parlemen pada Rabu (25/9/2024) mengatakan potensi PHK itu menjadi suatu keniscayaan yang akan terjadi karena PP 28/2024 mengatur banyaknya pengetatan terhadap produksi rokok, termasuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari PP yang memuat standarisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek.

“Aturan yang dibangun secara sepihak, dan tidak melibatkan banyak stakeholder serta tidak komprehensif pasti akan berkekses negatif,” kata Willy dalam keterangan resminya.

Jika aturan standarisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek diterapkan, Willy menyebut akan terjadi penurunan produksi yang cukup signifikan. Padahal warung-warung kelontong hampir sebagian penjualan hariannya berasal dari rokok.

“Dan kebijakan ini pasti menekan dari sisi produksi IHT. Akhirnya, industri akan melakukan efisiensi di mana-mana, khususnya tenaga kerja. Maka potensi PHK massal jadi keniscayaan,” ungkap Willy.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Dibekuk Polisi, Seorang Wanita Live Bugil Judi Online di Balikpapan

satuindonesia.co.id, Balikpapan - Seorang wanita berinisal SR (25), warga yang tinggal di Green Valley, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah yang diduga menawarkan judi...
- Advertisment -spot_img