Kamis, Oktober 3, 2024
No menu items!
spot_img

Berujung Penjara, Niken Diputus Syahrul Saat Sudah Tunangan, Ini Motif Kasusnya!

satuindonesia.co.id, Kendal – Kepolisian Resor Kendal menangkap Niken Mayang Sari (22) dan menggelar konferensi pers pengungkapan kasusnya pada Senin (29/1/2024).

Pelaku, diketahui merupakan mantan pacar Syahrul Maulana (24), seorang warga Kabupaten Kendal, Syahrul Maulana yang menjadi korban order fiktif.

Orderan itu terjadi kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024, ada 400 orderan fiktif (salah satunya jasa sedot WC) yang tiba di alamatnya di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring.

Pasalnya, ihwal itu dilakukan Niken karena merasa sakit hati dengan Syahrul. Dirinya beralasan bahwa Syahrul telah mengambil kesuciannya dan pernah diipaksa bersetubuh sama mantan ketika lagi sakit.

“Motif yang asli, saya sakit hati kepada Syahrul Maulana, karena Syahrul Maulana telah mengambil kesucian saya. Bahkan ketika saya sakit, saya tetap diminta untuk melayaninya, dan ketika saya menolak, Sahrul marah,” ujar Niken, mengutip Kumparan.com.

Diketahui sebelumnya, Niken dan Syahrul telah bertunangan selama setahun. Hal tersebut diungkapkan oleh sejumlah tetangga Niken di daerah Pandansari, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Namun, Niken diduga diputuskan oleh Syahrul.

“Sudah tunangan, ada pengajiannya juga, ramai tetangga, ya diundang kita,” kata salah satu tetangga Niken yang enggan disebutkan namanya, Selasa (30/1/2024).

Hubungan Niken-Syahrul, menurut tetangganya sudah berjalan cukup lama sekitar 3 tahun. Syahrul juga kerap datang menemui Niken di rumahnya. “Katanya, (Niken-Syahrul) teman SMA,” ujarnya.

“(Syahrul) cowoknya lumayan cakep, kurus. Sering lihat, lengket mereka,” ujar tetangga ini.

Para tetangga ini tidak ada yang menyangka hubungan Niken-Syahrul berujung seperti ini. Mereka juga kaget, aksi nekat Niken membalas dendam dengan order fiktif.

“(Niken) anaknya pendiam. Ya kaget setelah viral kayak gini. Kalau kita melihatnya juga kasihan, meskipun Niken salah tapi kan ada penyebabnya. Kasihan lah,” kata ibu berumur 40 an tahun itu.

Mereka putus, akhirnya Niken sakit hati dan nekat balas dendam dengan kasih orderan fiktif ke Syahrul. Totalnya sampai ratusan barang, bikin Syahrul lapor polisi.

Kini, Niken jadi tersangka dan ditahan. Gak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya penjara sampai 12 tahun dan denda sampai Rp 12 miliar.

“Saya ingin meminta maaf kepada para korban, tindakan saya memang tidak menghilangkan nyawa tapi sudah sangat meresahkan di kampung,” kata Niken.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Donna dan ASN Penuhi Panggilan KPK, eks Gubernur Kaltim Minta Jadwal Ulang

satuindonesia.co.id, Jakarta - Penyidik KPK RI melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI) sebagai saksi penyidikan dugaan tindak...
- Advertisment -spot_img