Sabtu, November 16, 2024
No menu items!
spot_img

Orientasi Anggota Dewan BPSDM Kaltim Diikuti Legislator dari Kabupaten Paser dan Berau

satuindonesia.co.id, Samarinda – 60 orang anggota DPRD dari Kabupaten Paser dan Kabupaten Berau mengikuti kegiatan Orientasi anggota DPRD sebelum pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD).

Kegiatan orientasi tersebut masuk dalam Gelombang II. Terdiri atas 2 angkatan, yaitu Angkatan III dan Angkatan IV. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Fugo, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mulai tanggal 16 – 20 September 2024.

Sedangkan Gelombang I telah dilaksanakan di Kota Balikpapan, dengan peserta anggota DPRD dari Kota Samarinda dan Kota Bontang, berlangsung tanggal 2 – 6 September 2024.

Kepala BPSDM Kaltim, Nina Dewi, dalam laporannya pada Gelombang II, menyampaikan, bahwa kegiatan Orientasi Anggota DPRD ini penting untuk diikuti, mengingat posisi anggota Dewan adalah mewakili aspirasi masyarakat. Karena itu, kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat, serta memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil adalah demi kebaikan bersama.

Lebih lanjut, Nina Dewi menjelaskan bahwa orientasi ini akan memberikan gambaran yang jelas mengenai struktur, fungsi dan tugas-tugas yang akan Bapak/Ibu jalani selama menjabat sebagai anggota DPRD.

”Agar anggota Dewan dalam menjalankan tugas efektif, maka pada kegiatan orientasi ini diharapkan dapat bertukar pikiran, belajar dari pengalaman, dan membangun hubungan yang solid dengan rekan-rekan seprofesi”, pungkas Nina Dewi.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Sembiring, dalam sambutannya mewakili Pj. Gubernur Kaltim menyampaikan, bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman tugas anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, orientasi dilaksanakan satu kali pada awal masa jabatan setelah pengucapan sumpah/janji anggota DPRD.

Lebih lanjut, Sembiring menyampaikan, bahwa kedudukan DPRD sebagai ”mitra kepala daerah”. Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat check and balances.

Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hadir pada acara pembukaan Sekretaris DPRD Kabupaten Berau, Abdurrahman, Kabid Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional, Rina Kusharini, yang juga sebagai penanggungjawab kegiataan Orientasi anggota DPRD. Hadir pula salah satu narasumber dari BPSDM Kaltim, Jauhar Efendi, Widyaiswara Ahli Utama.

Jauhar melaporkan, bahwa narasumber selain berasal dari para Widyaiswara BPSDM Kaltim, juga dari Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan materi tentang Penguatan Integritas DPRD. Narasumber yang lain berasal dari Akademisi Universitas Mulawarman.

Lebih lanjut, Jauhar menyampaikan bahwa suasana orientasi cukup dinamis. Banyak isu kontemporer yang didiskusikan, termasuk tentang bagaimana caranya anggota Dewan dapat menjalankan fungsi pembentukan Peraturan Daerah, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan.

”Tidak kalah menariknya ketika membahas Tugas dan Wewenang Anggota DPRD”, tutup Jauhar.

(MH/HL/MJE)

TERPOPULER

TERKINI

Diduga TPPU, PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto dan Valhalla Spectaclub Surabaya

satuindonesia.co.id, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pihaknya memblokir rekening pengusaha Ivan Sugianto.Pemblokiran tersebut, kata Ivan Yustiavandana...
- Advertisment -spot_img