satuindonesia.co.id, Tenggarong – Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang terjadi di kebun sawit milik Almarhum Mbah Suhar di Jalan Selayar RT 6 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu (14/9/2024) sekira pukul 19.00 WITA.
Kejadian tragis tersebut diketahui usai korban yang berusia 18 tahun ini melaporkan kepada pihak kepolisian pada Minggu (15/9/2024)
Kasus ini pertama kali terungkap ketika korban yang didampingi oleh bibinya, melaporkan bahwa dirinya telah diperkosa oleh seorang pria berusia 73 tahun, warga Samarinda Utara.
Menurut keterangan korban, kejadian terjadi saat ia berada di lokasi kebun sawit dan pelaku menghampirinya dengan berjalan kaki.
Polisi lantas bergerak setelah menerima laporan dari korban dan memeriksa saksi-saksi. Sehingga, pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Sebulu pada Minggu (15/9/2024)
“Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain celana dalam, bra, celana panjang, dan kemeja panjang milik korban,” ujar Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, dikutip Jum’at (20/9/2024).
Tindakan kepolisian yang dilakukan termasuk mengamankan tersangka dan barang bukti, meminta visum, memeriksa saksi-saksi, dan melengkapi administrasi penyidikan.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 285 KUHP yang mengatur tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman berat.
Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap pelaku hingga tuntas.
Redaksi

