Kamis, September 26, 2024
No menu items!
spot_img

Peringatan Dini BMKG Soal Potensi Gelombang Tinggi

satuindonesia.co.id, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika melalui Pusat Meteorologi Kemaritiman merilis peringatan dini potensi gelombang tinggi.

Peringatan dini ini dikeluarkan Pusat Meteorologi Kemaritiman BMKG di Jakarta pada Minggu (15/9/2024) malam.

Peringatan ini berlaku mulai berlaku pada Senin (16/9/2024) sekira pukul 07:00 WIB sampai Selasa (17/9/2024) sekira pukul 07:00 WIB.

Pola angin di wilayah Indonesia bagian Utara umumnya bergerak dari arah Barat Daya – Barat dengan kecepatan angin berkisar 8 – 30 knot.

Sedangkan di wilayah Indonesia bagian Selatan umumnya bergerak dari Timur – Tenggara dengan kecepatan angin berkisar 6 – 25 knot.

Kecepatan angin tertinggi terpantau di selat Malaka bagian Utara, perairan Utara Sabang, laut Natuna Utara, selat Makassar bagian Utara, laut Sulawesi bagian Barat, perairan Bitung – kepulauan Sitaro, perairan kepulauan Sangihe – kepulauan Talaud, laut Maluku bagian Utara, samudera Pasifik Utara Halmahera, laut Arafuru Selatan Merauke.

Geombang Sedang (1.25 – 2.50 m) berpotensi terjadi pada wilayah:

  • Selat Malaka
  • Selat Malaka bagian Utara
  • Perairan Utara Sabang
  • Perairan Barat Sumatera
  • Samudera Hindia Barat Sumatera
  • Selat Sunda bagian Barat dan Selatan
  • Perairan Selatan Jawa hingga Pulau Sumba
  • Selat Bali – Lombok – Alas – Sape bagian Selatan
  • Selat Sumba bagian Barat
  • Laut Sawu
  • Samudera Hindia Selatan Jawa hingga Pulau Sumba
  • Laut Natuna Utara
  • Selat Makassar bagian Utara
  • Laut Sulawesi bagian Barat dan Tengah
  • Perairan Bitung hingga kepulauan Sitaro
  • Perairan kepulauan Sangihe hingga kepulauan Talaud
  • Laut Maluku bagian Utara
  • Perairan Utara Halmahera
  • Samudera Pasifik Utara Halmahera hingga Papua Barat
  • Laut Arafuru bagian Tengah dan Timur

Saran Keselamatan

Harap diperhatikan resiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran:

  • Perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang diatas 1,25 m).
  • Kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang diatas 1,25 m).
  • Kapal Ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang diatas 2,5 m).
  • Kapal ukuran besar seperti kapal kargo, kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang diatas 4.0 m).
Baca Juga:  Kapolri Mutasi Kabaintelkam, Kadiv Propam hingga Kapolda Banten

Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktifitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI

Disambut Tepuk Tangan, ini Pesan Jokowi ke Pelajar SMK Negeri 1 Tanah Grogot

satuindonesia.co.id, Paser - Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke SMK Negeri 1 Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (26/9/2024).Kunjungan ini dalam...
- Advertisment -spot_img