satuindonesia.co.id, Balikpapan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat penggeledahan yang diduga sebuah kantor di Komplek Little China AB6/22, Balikpapan Baru pada Jumat (2/8/2024).
Ternyata, penggeledahan itu soal dugaan penyalahgunaan dana pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan.
Namun, menelusuri laman Indonesia Eximbank, keberadaan kantor pemasaran LPEI Balikpapan berada di Grand Sudirman Balikpapan Main Lobby 203, Jl. Jend.Sudirman No. 7 kota Balikpapan.
Sejauh ini, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika tak merinci giat anti rasuah di ruko abu-abu putih ini merupakan kantor LPEI Balikpapan ataupun terkait keterlibatan kantor pemasaran lantaran pembiayaan kegiataannya dilakukan di Bumi Etam.
Tessa hanya menyebut, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi lebih luas mengenai kasus penyalahgunaan dana LPEI.
“Penggeledahan ini bukan operasi tangkap tangan,” jelas Tessa, dilansir RRI, Sabtu (2/8/2024).
Lalu, ia lanjut menerangkan penggeledahan tersebut adalah salah satu langkah dalam penyidikan yang melibatkan total pembiayaan senilai sekitar Rp2,5 triliun, yang meliputi sektor nikel, batubara, dan kelapa sawit.
Dalam kasus ini, KPK pun telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk penyelenggara negara dan pelaku swasta pada Jum’at (26/7/2024) lalu.
Tessa juga menambahkan untuk saat ini proses penyidikan tengah berlangsung. Kendati demikian, Identitas ketujuh tersangka belum diungkap demi menjaga kerahasiaan proses hukum.
“Kami masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti,” ujarnya.
Kepala Divisi Corporate Secretary LPEI, Dyza Rochadi melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, (1/8/2024) menambahkan bahwa LPEI menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum.
“LPEI menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum dan memastikan akan selalu bersikap kooperatif serta transparan dalam mendukung berbagai proses penegakan hukum,” ujarnya, dilansir CNBC Sabtu (3/8/2024).
Dyza memastikan lembaganya senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik dan berintegritas. LPEI juga berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan ekspor nasional.
“(Kami) berkomitmen profesional dalam menjalankan mandat untuk mendukung pertumbuhan ekspor nasional yang berkelanjutan.” tambah Dyza.
Sementara sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sebuah jumpa pers pada 18 Maret 2024 lalu mengungkapkan adanya indikasi penipuan di LPEI.
Penipuan tersebut diduga dilakukan oleh empat debitur, dalam dugaan korupsi LPEI yang nilainya mencapai Rp2,5 triliun.
Empat debitur yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan itu, dirincikan terkait indikasi penipuan pada PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar 144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
Dikesempatan itu, Jaksa Agung mengaku telah mengendus tindak pidana yang melibatkan pemberian fasilitas kredit di LPEI sejak sekitar tahun 2019 lalu.

