Minggu, April 26, 2026
No menu items!

Divonis 3 Tahun, Bos Biro Umrah di Kudus Joget Kegirangan Dihadapan Korban

satuindonesia.co.id, Kudus – Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa pemilik biro umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (29/7/2024).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kudus, yakni 3 tahun sembilan bulan.

Vonis majelis hakim yang dipimpin Wiyanto serta 2 hakim anggota Khalid Soroinda dan Sumarna tersebut lantas membuat korban penipuan umrah kecewa.

Video terdakwa berjoget ramai beredar, tampak terdakwa mengangkat kedua tangannya yang tengah terborgol sambil menggerakan tangannya dengan mengacungkan jari jempolnya sembari berlalu menuju ruang tahanan PN Kudus.

Para korban sontak meneriaki terdakwa, ”Hee kowe penjahat, penjahat, maling,” sorak para korban di lihat dari video tersebut.

Salah satu korban, Amalia Anggaraini mengaku kecewa dengan vonis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa lantaran lebih ringan dari tuntutan JPU.

Amalia menilai terdakwa seperti mengejek korban yang tengah menyaksikan sidang vonis.

”Biasanya terdakwa hanya senyum saja di sidang-sidang. Saya selalu hadir mengikuti, pas mau keluar senyum-senyum kayak ngejek,” ujar Amalia, dikutip Rabu (31/7/2024).

Terdakwa tak kunjung meminta maaf kepada seluruh korban, Layla terkesan tidak beritikad baik lantaran kegirangan berjoget usai sidang penjatuhan vonis tersebut.

”Dia mikir menang to karena punya duit, itu yang membuat saya kecewa. Vonis hukuman tiga tahun itu sangat rendah,” ucapnya.

Hal itu dipicu tidak adanya komunikasi dari Layla dengan para korban soal pengembalian uang berangkat umrah.

Amalia mengaku jenuh dan lelah atas kasus penipuan tersebut, sehingga ia belum menentukan langkah apa yang bakal dilakukan.

Sementara soal kerugian yang dideritanya sebanyak Rp 500 juta. Jumlah tersebut terdiri dari 18 orang jemaah.

Sementara itu, Humas PN Kudus, Rudi Hartoyo menambahkan, vonis yang telah dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU.

Hal ini lantaran hal-hal yang meringankan terdakwa, diantaranya selama ini terdakwa belum pernah terlibat kasus hukum dan sebagai tulang punggung keluarga.

Selain itu, sebut dia, Layla berkomitmen untuk mengembalikan atau memberangkat para jamaah umroh setelah menjalani hukuman.

Rudi juga membenarkan terdakwa sempat mengacungkan dua jempolnya sambil berjoget.

Hal itu dilakukan usai pembacaaan vonis. Akibat perbuatannya itu, terdakwa sempat disoraki korban usai sidang.

Sementara soal barang bukti, terdapat uang sebesar Rp 160 juta dan sepeda motor telah diamankan.

“Nantinya uang itu dikembalikan ke para korban. Mekanisme pembagiannya oleh JPU,” jelasnya.

Atas vonis tersebut, sikap JPU masih pikir-pikir soal putusan yang lebih ringan dari tuntutan. JPU bakal menimbang dalam waktu tujuh hari kedepan.

TERPOPULER

TERKINI