satuindonesia.co.id, Yogyakarta – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melaksanakan Konsolidasi Nasional Muhammadiyah di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Minggu (28/7/2024).
Saat konfernsi pers seusai melakukan Konsolidasi Nasional, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan bahwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan untuk menerima tawaran konsesi atau izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah.
“Muhammdiyah siap menerima (izin) pengelolan tambang itu karena pertimbangan pokok ingin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi orang banyak,” ujar Haedar Nashir, dilansir Antara.
Kendati demikian, organisasi yang dipimpinnya menyadari bahwa usaha tambang maupun usaha-usaha lain memiliki problem sosial dan lingkungan.
Namun, telah dikaji hingga dapat disimpulkan bahwa pertambangan juga memiliki peluang untuk dikembangkan bagi kesejahteraan orang banyak.
Sementara itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menambahkan bahwa keputusan menerima IUP yang ditawarkan oleh pemerintah setelah mencermati masukan, kajian, serta beberapa kali pembahasan, rapat pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024.
Keputusan ini, menurutnya telah melalui pengkajian dan masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, majelis/lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah, pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait lainnya.
Pertimbangan menerima izin tambang, diantaranya adalah “Kekayaan alam merupakan anugerah Allah SWT dan manusia diberikan wewenang untuk mengelola,” jelas Mu’ti.
Selanjutnya, “Memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan hidup material dan spiritual dengan tetap menjaga keseimbangan dan tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi,” tegas dia.
Mu’ti juga membeberkan soal Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan antara lain menyatakan bahwa pertambangan sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi masuk dalam kategori muamalah yang hukum asalnya adalah boleh.
Demikian pula menurut Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, Mu’ti menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lalu, katanya, menurut kewenangan pemerintah sebagai penyelenggara negara yang memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara.
“Untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat,” imbuh dia.
Keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 menjadi alasan bahwa diamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya.
Selain itu, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) pada 2017 untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.
Nantinya dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga persyarikatan.
Termasuk “Masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam,” tukasnya.
Menurutnya, Muhammadiyah juga memiliki sumber daya manusia (SDM) yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah perguruan tinggi dengan program studi pertambangan.
“Sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik,” tutur Mu’ti.
Dirinya juga menyatakan bahwa dalam mengelola tambang, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat dan persyarikatan melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.
“Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan mengembangkan sumber-sumber energi yang terbarukan serta budaya hidup bersih dan ramah lingkungan,” tegas dia.
Mu’ti menuturkan bahwa pengembangan tambang oleh Muhammadiyah bakal diusahakan menjadi model usaha “not for profit”, dimana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.
Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan kewenangan dan kesempatan bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).
Redaksi