satuindonesia.co.id, Jakarta – Perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini.
Komitmen ini tidak hanya menjadi kebijakan dalam negeri, dengan membuat regulasi peraturan dan juga pembentukan Gugus Tugas Anti Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO).
Namun, telah menjadi kampanye regional Asean yang dicetuskan dalam Sidang Pleno Konferensi Tingkat Tinggi ke- 43 ASEAN di Jakarta pada 5 September 2023, yang salah satu kesepakatan dalam KTT ASEAN itu adalah perang terhadap perdagangan manusia.

Isu TPPO juga menjadi prioritas Komnas HAM, guna memastikan adanya langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum terkait berbagai praktik perdagangan/perbudakan manusia.
“Salah satunya dengan melakukan penyelidikan terkait Kasus Kerangkeng Manusia di rumah Bupati Langkat Sumatera Utara pada 2022 lalu,” ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah dalam keterangan resminya, Rabu (10/7/2024).
Dalam penyelidikan tersebut, Komnas HAM menghasilkan sejumlah temuan di antaranya adanya tindakan kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
“Komnas HAM juga menemukan adanya pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut termasuk mantan Bupati Langkat, serta keterlibatan aparat TNI dan Polri. Dalam kasus TPPO tersebut, setidaknya ada 19 orang yang patut diduga dapat dimintai pertanggungjawaban setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi,” tambahnya.
Namun, pada Senin (8/7)2024), Pengadilan Negeri Stabat memutus bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus TPPO kerangkeng manusia serta tidak mengabulkan permohonan pembayaran restitusi sebesar Rp 2,3 miliar yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Menyikapi putusan tersebut, “Komnas HAM memandang perlu menyampaikan sikap dan pandangan bahwa Komnas HAM menghormati proses hukum yang telah berjalan dalam upaya penyelesaian kasus tersebut,” tegasnya.
Anis lanjut menambahkan bahwa Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai bahwa putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi para korban terutama keluarga korban yang telah meninggal dunia,” ujarnya.
“Komnas HAM memandang perlunya lembaga-lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial, melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus tersebut,” sambungnya.
Selain itu, Komnas HAM juga mendukung Kejaksaan yang akan melakukan kasasi atas kasus tersebut.
“Putusan membebaskan terdakwa dalam kasus kerangkeng manusia tersebut menjadi kontra produktif ditengah Pemerintah Indonesia yang saat ini sedang berupaya memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sudah dinyatakan sebagai kejahatan extra ordinary
crime,” beber Anis.
Untuk itu, Kmnas HAM berpandangan bahwa penguatan pencegahan dan penanganan TPPO perlu dilaksanakan lebih masif lagi bagi semua pemangku kepentingan termasuk lembaga peradilan, agar semua pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama tentang bahayanya TPPO.
“Komnas HAM memandang bahwa putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara,” tutur Anis.
Redaksi

