satuindonesia.co.id, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) menaruh perhatian atas peristiwa kebakaran yang terjadi pada 27 Juni 2024 di rumah wartawan Tribrata TV yang berlokasi di Kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan dan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut yang mengakibatkan 4 (empat) orang meninggal dunia, yakni Sdr. Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro pada Rabu (3/7/2024) menyatakan bahwa berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari media pemberitaan dan Tim pencari fakta Komisi
Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara.
Peristiwa kebakaran tersebut, sebutnya, terjadi setelah Sempurna Pasaribu memberitakan perjudian di jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Menyikapi peristiwa tersebut, “Komnas HAM akan melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk mendapatkan informasi, data, dan fakta atas peristiwa tersebut,” tegasnya.
Hal ini, lanjut Atnike Nova, sesuai dengan mandat dan kewenangan Komnas HAM yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Komnas HAM meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum peristiwa
tersebut dengan profesional, akuntabel, adil, transparan dan memberikan keadilan bagi korban dan anggota keluarganya,” tegasnya.
Selain itu, Komnas HAM mendorong pemerintah untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan kebebasan pers di Indonesia.
Kebebasan itu, “Sebagai bagian dari hak atas kebebasan berekspresi berpendapat,” tandasnya.
Redaksi