Rabu, Januari 15, 2025
No menu items!

Pantau Konflik Agraria, ini Kata Komnas HAM Soal HAM Dampak Pembangunan IKN

satuindonesia.co.id, Jakarta – Komnas HAM telah melakukan koordinasi pengecekan lapangan bersama para pihak dalam rangka penanganan permasalahan HAM dampak dari pembangunan IKN dan infrastruktur pendukungnya di wilayah OIKN dan kawasan penyangga seperti di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara pada 12-14 Juni 2024.

Koordinator Sub-Komisi Penegakan HA, Uli Parulian Sihombing menjelaskan bahwa legiatan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas hasil pemantauan lapangan yang dilakukan pada April 2024 lalu.

Hal itu dilakukan, “Berkaitan dengan penangkapan dan penahanan 9 (sembilan) petani Saloloang, sengketa lahan warga adat Paser dan rencana pengosongan paksa sejumlah warga di wilayah Kelurahan Pamaluan dan sekitarnya,” ujar Uli dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (26/6/2024).

Lanjut dia menjelaskan, selama kegiatan tersebut, Komnas HAM melakukan, diantaranya:

  1. Koordinasi dengan jajaran OIKN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah
    Kabupaten Kutai Kartenegara dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
    Dalam kesempatan tersebut Komnas HAM turut mensosialisasikan fungsi pengaduan,
    pemantauan dan mediasi Komnas HAM;
  2. Pengecekan langsung sejumlah proyek pembangunan di kawasan Kecamatan Sepaku
    yang masih bermasalah terkait ganti rugi lahan milik masyarakat.
  3. Komnas HAM juga membuka posko pengaduan di wilayah IKN guna memaksimalkan
    fungsi-fungsi Komnas HAM.
    Sejumlah subtansi permasalahan yang dibahas meliputi:
  4. Pembahasan terkait penuntasan permasalahan lahan seluas 2.086 Ha, yang secara
    existing berada dalam penguasaan masyarakat baik dalam bentuk permukiman, lahan
    perkebunan maupun fasilitas umum. Terdapat permasalahan regulasi yang
    menyebabkan penyelesaian lahan dimaksud masih stagnan.
  5. Percepatan penyelesaian program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten
    Penajam Paser Utara sebagai salah satu solusi penanganan dampak pembangunan
    IKN dan infrastruktur pendukungnya seperti proyek pembangunan Bandara VVIP. Saat
    ini masih terkendala terkait SK Penetapan TORA yang belum dikeluarkan oleh
    Kementerian ATR/BPN.
  6. Pembahasan terkait perkembangan dan tindak lanjut pelaksanaan Program
    Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) yang selama ini dilakukan oleh
    Tim Terpadu yang dibentuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
  7. Gambaran proses penanganan dan penyelesaian kasus-kasus masyarakat terdampak
    termasuk terkait dampak lainnya seperti lingkungan hidup, permasalahan adminsitrasi
    wilayah dan sebagainya.

Dengan demikian, berdasarkan subtansi tersebut, tambah Uli, Komnas HAM menyampaikan hal-hal dan rekomendasi awal sebagai berikut:

  1. Mengapresiasi langkah dan upaya OIKN, Pemprov Kaltim, dan jajaran Pemkab PPU
    dan Kutai Kartanegara, atas komitmen untuk tetap mengedepankan prinsip-prinsip hak
    asasi manusia atas dampak yang ditimbulkan dari pembangunan IKN dan infrastruktur
    pendukungnya di wilayah penyangga dalam rangka mendorong percepatan
    pembangunan IKN yang berkeadilan antara lain dengan rekomendasi:
    a. Menghindari segala bentuk penggusuran paksa dan sewenang-wenang yang tidak
    dibenarkan dalam konteks hak asasi manusia. Untuk itu, terkait upaya penataan
    tata ruang dan proses pembangunan IKN serta infrastruktur pendukungnya perlu
    mengedepankan konsep penataan yang berbasis pada jaminan keberlangsungan
    hidup masyarakat baik atas lahan tempat tinggal maupun sumber mata
    pencaharian.
    b. Mengedepankan program-program penataan kawasan permukiman penduduk
    secara komprehensif, partisipatif dan kolaboratif dalam rangka percepatan
    pembangunan IKN yang berbasis pada perlindungan dan pemenuhan terhadap hak
    asasi manusia.
    c. Merumuskan kebijakan pemberian ganti rugi, kompensasi dan bentuk lainnya,
    harus dilakukan secara layak dan patut dengan penilaian/pengukuran bahwa hal
    tersebut tidak berdampak pada penurunan kualitas hidup warga.
    d. Mempertimbangkan kebijakan relokasi sebagai upaya akhir dalam tiap program
    penataan ruang dalam wilayah IKN. Jikapun harus dilakukan, maka perlu dilakukan
    proses sosialisasi dan dialog secara partisipatif, setara dan non diskriminatif
    dengan warga masyarakat terdampak. Selan itu dapat menjamin keberlangsungan
    dan peningkatkan taraf hidup warga (akses terhadap layanan sosial dasar seperti
    pendidikan dan kesehatan, sumber air bersih, tempat ibadah, tradisi budaya dan
    sebagainya) termasuk juga aksesibel terhadap lokasi sumber pencaharian dan
    lingkungan hidup.
    e. Mengedepankan upaya pencegahan, mitigasi dan persuasif dalam menangani
    perkara-perkara yang berkaitan dengan sengketa dan konflik lahan/pertanahan
    yang berhubungan dengan pembangunan IKN dan Proyek Strategis Nasional
    lainnya. Dalam konteks tersebut, perlu menghindari segala bentuk atau upaya
    kriminalisasi terhadap warga masyarakat adat/lokal/tempatan di wilayah IKN dan
    sekitarnya. Terutama berkaitan dengan upaya membela haknya, jaminan atas
    kebebasan berpendapat dan berekspresi secara bertanggung jawab.
  2. Konsep PDSK yang selama ini digunakan, belum mampu sepenuhnya menjawab
    tuntutan dan kebutuhan masyarakat terkait pemenuhan hak-haknya terutama
    mengenai lahan dan dibutuhkan sesegera mungkin regulasi baru/perbaikan regulasi
    yang dapat menjamin pemenuhan hak-hak warga terdampak di wilayah IKN. Komnas
    HAM mendukung langkah-langkah Pemerintah untuk memperbaiki aturan terkait PDSK
    untuk menjawab tantangan percepatan pembangunan IKN yang berkeadilan.
  3. Mendorong Kementerian Kementerian ATR/BPN untuk segera mengeluarkan SK
    Penetapan terhadap objek lahan seluas 1.873 Ha yang telah diusulkan oleh Badan
    Bank Tanah sebagai TORA agar proses identifikasi, verifikasi dan penetapan subjek
    TORA nantinya dapat berjalan maksimal (partisipatif, objektif, transparan dan tepat
    sasaran).

Sosialisasi Fungsi Mediasi dan Buka Posko Pengaduan di Wilayah Otorita IKN dan Kawasan Penyangga

Untuk itu, sambung Uli, Komnas HAM akan memperkuat pengawasan pembangunan IKN guna mencegah terjadinya pelanggaran HAM serta membuka diri kepada para pihak untuk bersinergi dan kolaborasi dalam penanganan setiap permasalahan dengan:
a. Membuka posko pengaduan di IKN dan sekitarnya. Untuk sementara waktu,
pengaduan masyarakat di wilayah IKN untuk dapat disampaikan secara daring
melalui email pengaduan@komnasham.go.id, sms/wa di nomor 08126798880.
Konsultasi HAM dilakukan melalui telepon di Nomor 021–3925230, aplikasi Duham
Online yang dapat diunduh di play store/app store, dan melalui kanal
pengaduan.komnasham.go.id
b. Memaksimalkan fungsi pemantauan dan penyelidikan.
a. Menawarkan peran-peran mediasi jika dibutuhkan oleh para pihak dalam
penyelesaian masalah.
Komnas HAM RI menjadikan pembangunan IKN sebagai salah satu isu prioritas bagi
pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Komnas HAM ingin
memastikan pembangunan IKN yang berkeadilan.

Redaksi

TERPOPULER

TERKINI