satuindonesia.co.id, Tanah Karo – Polres Tanah Karo melaksanakan Press Realese pada Selasa (11/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB di Ruang Satreskrim Wiratama Bhayangkara Polres Tanah Karo.
Pelaksana Harian Kapolres Tanah Karo, AKBP Oloan Siahaan, S.I.K, M.H., memimpin langsung kegiatan ini.
AKBP Oloan mengatakan bahwa press release yang dilaksanakan itu merupakan kasus yang terkait dengan dugaan persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap anak. Kasus ini sesuai dengan laporan oleh DBG pada 7 Juni 2024, dilansir dari Polda Sumut.
Kejadian terungkap pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di Kecamatan Kabanjahe. Kejadian dilakukan oleh ayah kandung korban yang merupakan pelaku dalam kasus ini yaitu berinisial HST (46). Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang sebut saja bunga (14).
“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, kasus ini diketahui terjadi pertama kali pada Juli 2022 lalu, terjadi secara berulang, yang terakhir dilakukan pada April 2024 di rumah korban, hingga akhirnya diketahui oleh keluarga korban dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo,” ungkap AKBP Oloan.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain”
Maka, pelaku dapat ancaman hukuman kurangan penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana.